*Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,* Barangkali bisa diambil hikmahnya dari hadist ini:
Dari Jabir bin Abdullah *Radhiyallahu ‘anhu*, dia berkata, “Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq *Radhiyallahu ‘anhu*) dibawa menghadap Rasulullah *Shallallahu ‘alaihi wa sallam* sedang *rambut kepalanya putih seperti kapas*, maka Rasulullah *Shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda. “Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitam” [Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] Bisa baca keterangan lebih lanjut di situs almanhaj dalam tulisan berjudul Hukum Qoza Dan Mencabut Uban <http://almanhaj.or.id/content/1308/slash/0> * * *Wallahu a'lam* Syamsul 2011/6/20 bram xp <bram_...@yahoo.co.uk> > ** > > > Assalamu'alaikum > Apakah berdosa hukumnya jika membiarkan uban putih begitu saja tanpa > menyemirnya dengan warna selain hitam? > >