*Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,*

Barangkali bisa diambil hikmahnya dari hadist ini:

Dari Jabir bin Abdullah *Radhiyallahu ‘anhu*, dia berkata, “Pada hari
ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq
*Radhiyallahu
‘anhu*) dibawa menghadap Rasulullah *Shallallahu ‘alaihi wa sallam*
sedang *rambut
kepalanya putih seperti kapas*, maka Rasulullah *Shallallahu ‘alaihi wa
sallam* bersabda.

“Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna
rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitam” [Hadits
Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi]

Bisa baca keterangan lebih lanjut di situs almanhaj dalam tulisan
berjudul Hukum
Qoza Dan Mencabut Uban  <http://almanhaj.or.id/content/1308/slash/0>
*
*
*Wallahu a'lam*
Syamsul

2011/6/20 bram xp <bram_...@yahoo.co.uk>

> **
>
>
> Assalamu'alaikum
> Apakah berdosa hukumnya jika membiarkan uban putih begitu saja tanpa
> menyemirnya dengan warna selain hitam?
>  
>

Kirim email ke