وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Akh Agung,
Zakat harta adalah zakat atas harta yg dapat berupa mas, perak, perhiasan dan uang yg telah mencapai nisabnya min setara dg harga mas murni 85 gram dan mencapai hisabnya 1 tahun Hijriyah. Kewajiban zakat terus berlangsung dari tahun pertama nisab dan seterusnya, baik nilainya nisabnya tetap apalagi meningkat. Semoga menjawab. Untuk lebih jelas akhi bisa lihat di http://almanhaj.or.id/category/view/25/page/1 وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Moh Wahyudi Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: Agung Gama <agung.g...@leighton.co.id> Date: Tue, 2 Aug 2011 11:44:40 Subject: [assunnah] Zakat Mal yang telah dizakatkan sebelumnya Assalamu 'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Ustadz/Ikhwah fillah Mohon Penjelasannya tentang zakat harta yang tahun sebelumnya sudah dizakatkan, dimana harta tersebut tidak berubah jumlah nominal-nya Dan jika harta tersebut bertambah karena akumulasi harta pada tahun-tahun sebelumnya. Dan apakah harta yang dimaksud adalah harta yang dikumpulkan selama satu tahun dan sampai nisabnya. Jazakallahu khair atas jawabannya. Regards A Albayssag L ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/