assalamu'alaykum Kepada para asatidz dan rekan-rekan milis yang insyaa Allah di rahmati Allah,ana ada pertanyaan :
1.Apa hukumnya menjual celana ( isbal ) bagi orang yang memiliki usaha perdagangan pakaian,dan apa hukumnya bagi orang yang membantu menjual pakaian tersebut. 2.Apa hukumnya membantu orang tua ( bekerja ) yang memiliki usaha, yang mendapatkan modal usahanya dari pinjaman bank Insyaa Allah para astidz dan rekan-rekan milis dapat membantu saya,menjawab pertanyaan ini jazakumullahu khairan ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/