assalamu'alaykum

Kepada para asatidz dan rekan-rekan milis yang insyaa Allah di rahmati 
Allah,ana ada pertanyaan :

1.Apa hukumnya menjual celana ( isbal ) bagi orang yang memiliki usaha 
perdagangan pakaian,dan apa hukumnya bagi orang yang membantu menjual pakaian 
tersebut.

2.Apa hukumnya membantu orang tua ( bekerja ) yang memiliki usaha, yang 
mendapatkan modal usahanya dari pinjaman bank

Insyaa Allah para astidz dan rekan-rekan milis dapat membantu saya,menjawab 
pertanyaan ini

jazakumullahu khairan



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke