--- In assunnah@yahoogroups.com, Irsan Effendy <ican_blue@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh.
> 
> bagaimana dengan penggunaan ethanol sebagai pengganti alkohol pada parfum?
> sebab para penjual saat ini mengganti alkohol dengan ethanol dengan maksud 
> membuat parfum menjadi tahan lebih lama.
> 
> Sukron,
> Jazakumullah Khoiran
>

Wa alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh,

----------------

Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni -bukan berasal dari 
industri minuman beralkohol (khamr)- sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda 
dengan khamr yang bersifat najis[5]. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh 
dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak 
dimasukkan ke dalam tubuh)." [REPUBLIKA - Jumat, 30 September 2005[6]]. 
Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi.

Taruhlah kita mengangap bahwa khomr adalah najis sebagaimana pendapat mayoritas 
ulama. Tetap kita katakan bahwa parfum beralkohol hukum asalnya adalah halal 
karena campurannya saja bukan khomr, lantas mengapa dianggap haram?

Etanol adalah Zat yang Suci

Pembahasan ini bukanlah memaksudkan pada pembahasan minuman keras. Minuman 
keras sudah diketahui haramnya karena termasuk khomr. Yang kita bahas adalah 
mengenai apa hukum dari etanol (C2H5OH), apakah suci dan halal?

Ini sudah kami kemukakan dalam tulisan sebelumnya di sini. Namun kami akan 
sedikit mengulang dengan menjelaskan melalui ilustrasi berikut.

Kami ilustrasikan sebagai berikut.

Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang 
halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). 
Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri 
sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. 
Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal[7]. Dasarnya 
adalah firman Allah,


"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia 
berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha 
Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al Baqarah: 29)

"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah 
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) 
rezeki yang baik?" (QS. Al A'rof: 32)

Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau 
adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam 
miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan 
miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.

Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu 
dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang 
bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan 
belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di 
atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga 
etanol ketika ia berdiri sendiri.

Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. 
Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan 
metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya 
dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.

Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? 
Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan 
lagi memabukkan. Namun asal etanol memang toksik (beracun) dan tidak bisa 
dikonsumsi. Jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma 
ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.

Intinya, ada beberapa point yang bisa kita simpulkan:

   1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat 
lain adalah halal.
   2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman 
yang haram seperti miras.
   3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya 
dan bukan etanolnya lagi.

Jika melihat etanol (alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan 
bahwa yang jadi solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol yang 
suci, lantas mengapa mesti dipermasalahkan? Karena ingat sekali lagi, campuran 
dalam parfum di sini bukanlah khomr, namun etanol yang statusnya suci. Semoga 
Allah beri kepahaman.

*Selengkapnya ada di: 
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2893-polemik-parfum-beralkohol.html



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke