From: kalbun2...@yahoo.com
Date: Tue, 7 Jun 2011 00:10:09 -0700
saya ingin meminta pencerahan mengenai permulaan syahadah seseorang islam dari 
orangtuanya (islam keturunannya). seandainya sesorang kafir apabila ingin 
memeluk islam ia bermula dari imam, atau seseorang yang diyakini dapat mengajar 
akan ia tentang islam, kemudian ia melafazkan syahadah. disitulah titiknya ia 
islam. tapi bagi islam dari keturunan dari mana ya ustaz. haraf dapat 
pencerahanya dari ustaz
wassalam..
>>>>>>>>>>>

Adakah riwayat yang menjelaskan anak-anak para shahabat Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersyahadat kembali ketika sudah baligh? Atau, apakah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau para shahabatnya memerintahkan 
anak-anaknya untuk syahadat lagi ketika sudah baligh? (Wallahu a'lam, 
sepengetahuan ana tidak ada ada)

Apakah dengan demikian ada yang mengatakan mereka bukan muslim?
 
WAJIBKAH MENGULANGI SYAHADAT DI HADAPAN IMAM?
http://almanhaj.or.id/content/2807/slash/0
 
Pertanyaan.
Apakah untuk menjadi seorang Muslim, seseorang wajib mengikrarkan dua syahadat 
di hadapan seorang imam yang sedang berjuang menegakkan negara Islam ? Karena 
teman saya mengatakan seperti itu. Karena menurutnya hukum yang berlaku 
sekarang ini bukan hukum Islam. Dengan jujur saya katakan bahwa saya jadi 
bingung karenanya. Oleh karena itu, saya mohon bimbingan dan arahan ! Yadi 
Kurnia (yadi kur...@...com)

Jawaban.
Perkataan yang dilontarkan oleh teman Anda itu tidak benar. Karena di zaman 
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, Khulafur Rasyidin Radhiyallahu 
anhum, juga zaman setelahnya, tidak semua orang yang masuk Islam mengikrarkan 
dua syahadat dihadapan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam atau para khalifah 
setelahnya. Padahal mereka benar-benar khalifah yang memiliki wilayah dan 
kekuasaan serta wajib ditaati. Bandingkan dengan kondisi imam yang dimaksudkan 
oleh teman Anda itu ! Imam yang dimaksudkan oleh dia, imam yang tidak memiliki 
wilayah dan kekuasaan, imam yang dia tidak berhak ditaati. Jika demikian 
faktanya, lalu bagaimana mungkin kita mewajibkan setiap orang untuk 
mengikrarkan dua syahadat di hadapan imam yang tidak punya wilayah dan 
kekuasaan, yang dia tidak berhak untuk ditaati?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, Sesungguhnya Nabi 
Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan umatnya agar mentaati imam-imam 
(penguasa-penguasa) yang ada wujudnya, dikenal, memiliki kekuasaan untuk 
mengatur manusia. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam tidak menyuruh taat 
(kepada imam) yang tidak ada wujudnya, tidak dikenal, dan tidak memiliki 
kekuasaan dan kekuatan sama sekali. [Minhajus Sunnah, I/115]

Untuk menjadi seorang Muslim , cukup dengan mengikrarkan dua syahadat atau yang 
semakna dengannya, baik di hadapan orang Islam yang lain atau tidak, kemudian 
dilanjutkan dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam Islam dan 
meninggalkan larangan-larangan. Banyak peristiwa di zaman Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam yang bisa dij adikan sebagai contoh dalam masalah 
ini. Seperti penduduk kota Madinah yang masuk Islam sebelum Nabi Shallallahu 
alaihi wa sallam berhijrah ke sana, raja Najasyi yang masuk Islam tanpa pernah 
bertemu dengan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan berbagai peristiwa lainnya.

Atau jika terlihat mata, seseorang telah melaksanakan shalat dan ajaran Islam 
lainnya, maka dia dihukumi sebagai orang muslim di dunia ini. Nabi Muhammad 
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، 
فَذَلِكَ الْمُسلِمُ الَّذِى لَهُ ذِمَّةُ اللَِّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلاَ 
تُخْفِرُوا اللَّهِ فِى ذِمَّتِهِ

Barangsiapa melaksanakan shalat sebagaimana kami, menghadap kiblat kami dan 
memakan (daging hewan red) sembelihan kami, maka dia adalah seorang muslim yang 
memiliki perjanjian (keamanan) dari Allah dan RasulNya. Oleh karena itu 
janganlah kamu mengkhianati Allah di dalam perjanjianNya. [HR. Bukhari, no.391]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, Dalam hadits ini terdapat dalil 
bahwa manusia itu dihukumi sesuai zhahirnya. Barangsiapa menampakkan syi'ar 
(ajaran) agama (Islam), maka hukum-hukum pemeluk Islam diberlakukan padanya, 
selama tidak nampak sesuatu yang bertentangan dengannya.[Fathul Bari, syarah 
hadits no. 391]

Atau jika seseorang saat terlahir, kedua orang tuanya atau ayahnya seorang 
Muslim, maka sejak kelahirannya di dunia ini dia sudah dihukumi sebagai orang 
muslim. Sehingga tidak perlu lagi mengucapkan dua kalimat syahadat, agar diakui 
sebagai seorang Muslim. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ مَوْ لُدٍ يُو لدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهَ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ 
يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ

"Semua bayi dilahirkan di atas fithroh, kemudian kedua orang tuanya mengajarkan 
agama Yahudi kepadanya, atau mengajarkan agama Nashrani kepadanya, atau 
mengajarkan agama Majusi kepadanya".[HR. Bukhari,no. 4775 dan Muslim, no. 2658]

Inilah sedikit jawaban dari kami. Semoga jawaban singkat ini dapat 
menghilangkan kebingungan Anda. Dan hendaklah Anda berhati-hati, karena 
sepertinya teman Anda itu telah terpengaruh suatu pemahaman yang tidak benar. 

Hanya kepada Allah Azza wa Jalla, kita memohon agar kita tetap diberi hidayah 
taufiq

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197] 

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke