From: kalbun2...@yahoo.com Date: Tue, 7 Jun 2011 00:10:09 -0700 saya ingin meminta pencerahan mengenai permulaan syahadah seseorang islam dari orangtuanya (islam keturunannya). seandainya sesorang kafir apabila ingin memeluk islam ia bermula dari imam, atau seseorang yang diyakini dapat mengajar akan ia tentang islam, kemudian ia melafazkan syahadah. disitulah titiknya ia islam. tapi bagi islam dari keturunan dari mana ya ustaz. haraf dapat pencerahanya dari ustaz wassalam.. >>>>>>>>>>>
Adakah riwayat yang menjelaskan anak-anak para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersyahadat kembali ketika sudah baligh? Atau, apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau para shahabatnya memerintahkan anak-anaknya untuk syahadat lagi ketika sudah baligh? (Wallahu a'lam, sepengetahuan ana tidak ada ada) Apakah dengan demikian ada yang mengatakan mereka bukan muslim? WAJIBKAH MENGULANGI SYAHADAT DI HADAPAN IMAM? http://almanhaj.or.id/content/2807/slash/0 Pertanyaan. Apakah untuk menjadi seorang Muslim, seseorang wajib mengikrarkan dua syahadat di hadapan seorang imam yang sedang berjuang menegakkan negara Islam ? Karena teman saya mengatakan seperti itu. Karena menurutnya hukum yang berlaku sekarang ini bukan hukum Islam. Dengan jujur saya katakan bahwa saya jadi bingung karenanya. Oleh karena itu, saya mohon bimbingan dan arahan ! Yadi Kurnia (yadi kur...@...com) Jawaban. Perkataan yang dilontarkan oleh teman Anda itu tidak benar. Karena di zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, Khulafur Rasyidin Radhiyallahu anhum, juga zaman setelahnya, tidak semua orang yang masuk Islam mengikrarkan dua syahadat dihadapan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam atau para khalifah setelahnya. Padahal mereka benar-benar khalifah yang memiliki wilayah dan kekuasaan serta wajib ditaati. Bandingkan dengan kondisi imam yang dimaksudkan oleh teman Anda itu ! Imam yang dimaksudkan oleh dia, imam yang tidak memiliki wilayah dan kekuasaan, imam yang dia tidak berhak ditaati. Jika demikian faktanya, lalu bagaimana mungkin kita mewajibkan setiap orang untuk mengikrarkan dua syahadat di hadapan imam yang tidak punya wilayah dan kekuasaan, yang dia tidak berhak untuk ditaati? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan umatnya agar mentaati imam-imam (penguasa-penguasa) yang ada wujudnya, dikenal, memiliki kekuasaan untuk mengatur manusia. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam tidak menyuruh taat (kepada imam) yang tidak ada wujudnya, tidak dikenal, dan tidak memiliki kekuasaan dan kekuatan sama sekali. [Minhajus Sunnah, I/115] Untuk menjadi seorang Muslim , cukup dengan mengikrarkan dua syahadat atau yang semakna dengannya, baik di hadapan orang Islam yang lain atau tidak, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam Islam dan meninggalkan larangan-larangan. Banyak peristiwa di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang bisa dij adikan sebagai contoh dalam masalah ini. Seperti penduduk kota Madinah yang masuk Islam sebelum Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berhijrah ke sana, raja Najasyi yang masuk Islam tanpa pernah bertemu dengan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan berbagai peristiwa lainnya. Atau jika terlihat mata, seseorang telah melaksanakan shalat dan ajaran Islam lainnya, maka dia dihukumi sebagai orang muslim di dunia ini. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، فَذَلِكَ الْمُسلِمُ الَّذِى لَهُ ذِمَّةُ اللَِّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلاَ تُخْفِرُوا اللَّهِ فِى ذِمَّتِهِ Barangsiapa melaksanakan shalat sebagaimana kami, menghadap kiblat kami dan memakan (daging hewan red) sembelihan kami, maka dia adalah seorang muslim yang memiliki perjanjian (keamanan) dari Allah dan RasulNya. Oleh karena itu janganlah kamu mengkhianati Allah di dalam perjanjianNya. [HR. Bukhari, no.391] Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa manusia itu dihukumi sesuai zhahirnya. Barangsiapa menampakkan syi'ar (ajaran) agama (Islam), maka hukum-hukum pemeluk Islam diberlakukan padanya, selama tidak nampak sesuatu yang bertentangan dengannya.[Fathul Bari, syarah hadits no. 391] Atau jika seseorang saat terlahir, kedua orang tuanya atau ayahnya seorang Muslim, maka sejak kelahirannya di dunia ini dia sudah dihukumi sebagai orang muslim. Sehingga tidak perlu lagi mengucapkan dua kalimat syahadat, agar diakui sebagai seorang Muslim. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : كُلُّ مَوْ لُدٍ يُو لدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهَ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ "Semua bayi dilahirkan di atas fithroh, kemudian kedua orang tuanya mengajarkan agama Yahudi kepadanya, atau mengajarkan agama Nashrani kepadanya, atau mengajarkan agama Majusi kepadanya".[HR. Bukhari,no. 4775 dan Muslim, no. 2658] Inilah sedikit jawaban dari kami. Semoga jawaban singkat ini dapat menghilangkan kebingungan Anda. Dan hendaklah Anda berhati-hati, karena sepertinya teman Anda itu telah terpengaruh suatu pemahaman yang tidak benar. Hanya kepada Allah Azza wa Jalla, kita memohon agar kita tetap diberi hidayah taufiq [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/