Kebetulan saya dokter mata. Sebenarnya kalau toh khawatir tetes mata masuk kerongkongan, mudah saja.
Sebelum tetes dipakai, tutup pungtum lakrimalis yang terletak di ujung mata sebelah hidung dengan jari telunjuk. Lalu tetes dipakai, pejamkan mata perlahan dan pungtum lakrimalis tetap di tutup sampai 5 menit. Kita menamakannya double dot technique. Bisa di googling Wassalam -Rozalina- -----Original Message----- From: Web Al-atsariyyah <webalatsariy...@yahoo.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 6 Aug 2011 16:55:33 To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]>>Hukum Tetes mata<< Celak dan semisal dengannya obat tetes mata. Mazhab Asy-Syafi’i dan dinukil oleh Ibnul Mundzir dari Atha`, Al-Hasan, An-Nakha’i, Al-Auzai, Abu Hanifah dan Abu Tsaur adalah bahwa dia boleh, tidak makruh dan tidak membatalkan puasa, baik dia mendapati rasanya di tenggorokannya maupun tidak. Mereka berdalil dengan beberapa hadits yang lemah, di antaranya adalah hadits Aisyah dia berkata: أَنَّ اَلنَّبِيَّ اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ, وَهُوَ صَائِمٌ “Sesungguhnya Nabi r bercelak dalam bulan ramadhan dalam keadaan beliau berpuasa.” (HR. Ibnu Majah no. 1678) Sanadnya lemah sekali karena di dalamnya ada rawi yang bernama Said bin Abdil Jabbar Az-Zubaidi. Dinyatakan pendusta oleh Ibnu Jarir dan dinyatakan lemah haditsnya oleh An-Nasai. Lihat Nashbur Rayah (2/456) At-Tirmizi berkata -sebagaimana dalam Bulughul Maram-, “Tidak ada satu hadits pun yang shahih dalam masalah ini.” Mazhab kedua menyatakan hal itu dimakruhkan. Ini adalah mazhab Ahmad, Malik, Ats-Tsauri, dan Ishaq. Hanya saja Imam Malik dan Ahmad menyatakan batalnya puasa kalau celaknya sampai ke tenggorokan. Mereka berdalil dengan hadits, “Berbuka itu dengan apa yang masuk, bukan dengan apa yang keluar.” Di dalam sanad hadits ini ada Al-Fadhl bin Mukhtar, dan dia adalah rawi yang sangat lemah haditsnya, dan juga ada Syu’bah maula Ibnu Abbas yang merupakan rawi yang lemah haditsnya. Ibnu Adi berkata, “Asal hadits ini adalah mauquf, itu yang dikuatkan oleh Al-Baihaqi.” Mazhab yang ketiga menyatakan bahwa itu membatalkan puasa secara mutlak. Ini adalah pendapat Ibnu Syubrumah dan Ibnu Abi Laila. Kedua mazhab terakhir juga berdalil dengan hadits Ma’bad bin Haudzah dari Nabi r bahwa beliau ditanya tentang itsmid (bahan celak) maka beliau bersabda, “Hendaknya orang yang berpuasa menjauhinya.” Hadits ini dari jalan Abdurrahman bin An-Nu’man bin Ma’bad bin Haudzah dari ayahnya dari kakeknya. Abdurrahman adalah rawi yang lemah haditsnya sementara An-Nu’man adalah rawi yang majhul. Hadits ini juga diingkari oleh Ibnu Main, Ahmad, juga Ibnu Taimiah dan Ibnu Abdil Hadi. Yang kuat adalah mazhab yang pertama karena tidak adanya dalil shahih yang menyatakan batalnya sehingga kembali ke hukum asal. Adapun dalil bahwa itsmid bisa masuk ke tenggorokan, maka hal ini dibantah oleh Ash-Shan’ani bahwa pernyataan itu tidak benar. Lihat As-Subul (4/136) [Kitabus Shiyam: 1/389, Al-Mughni: 3/16, Al-Majmu’: 6/348-349, An-Nail: 4/205-206, dan Asy-Syarhul Mumti’: 6/382] Sumber: http://al-atsariyyah.com/pembatal-puasa-yang-diperselisihkan-2.html ___________________________ From: Rozalina <rozalina.mi...@gmail.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, August 6, 2011 8:44 PM Subject: Re: [assunnah]>>Hukum Tetes mata<< Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena tidak melalui saluran pencernaan -Rozalina- [7]. Mencicipi Makanan http://almanhaj.or.id/content/1110/slash/0 Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. "Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152] [8]. Bercelak, Memakai Tetes Mata Dan Lainnya Yang Masuk Ke Mata Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam shahhihnya[4] : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa". 7. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan. http://almanhaj.or.id/content/3140/slash/0 a). Orang yang junub sampai datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan fajar (Subuh) dalam keadaan junub dari keluarganya, kemudian mandi dan berpuasa". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim]. b). Bersiwak. c). Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika berwudhu`. d). Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa, dan dimakruhkan bagi orang-orang yang berusia muda, karena dikhawatirkan hawa nafsunya bangkit. e). Injeksi yang bukan berupa makanan. f). Berbekam. g). Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan. h). Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata. i). Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi. -----Original Message----- From: hari_f...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 6 Aug 2011 07:26:29 Subject: [assunnah] Hukum Tetes mata السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتهُ Saya mau menanyakan kepada anggota milis bagaimana hukumnya berpuasa menggunakan obat tetes ke mata? Apakah itu termasuk merusak puasa? Maaf kalau seandainya ini pernah dibahas sebelumnya. Baarakallahufyk. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Hari FDay®