From: ridwan_...@yahoo.co.id Date: Sun, 14 Aug 2011 07:40:07 +0800 ana sudah bekerja,belum berumah tangga,dan masih tinggal bersama orang tua. Bapak kerjanya serabutan,kadang kerja kadang tidak. Ibu terkadang membantu dengan berjualan kue/gorengan di rumah. 7 anak masih menjadi tanggungan mereka. Nah,zakat fithri ana siapa yang harus membayarkan,ana atau orang tua? Apakah ana berkewajiban buat mengeluarkan zakat fithri buat adik-adik ana? >>>>>>>>>>>> Apabila anda mempunyai kemampuan dan mau berbuat baik, tidak mengapa membayarkan zakat fithri untuk adik-adik anda. Sebagai rujukan, simak fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dibawah ini. Wallahu a'lam Pertanyaan. http://almanhaj.or.id/content/1633/slash/0 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang mahasiswa berkebangsaan Thailand dan saya belajar di salah satu universitas di Sudan. Kira-kira sebulan yang lalu datang berita yang menyedihkan dari negeri saya bahwa ayah saya meninggal dunia, sementara masih ada adik perempuan saya yang belum baligh. Wajibkah saya membayar zakat fithri untuk adik saya tersebut ? Perlu diketahui bahwa dia tidak mempunyai saudara yang bisa menanggung nafkahnya kecuali saya.
Jawaban Jika ayah anda meninggal sebelum bulan Ramadhan berakhir, sementara tidak ada seorang kerabatpun yang membayar zakat fithri untuk adik perempuan anda, maka anda wajib membayar zakat tersebut jika anda mampu. Anda juga wajib mengirimkan nafkah untuk mencukupi kehidupannya sesuai dengan kemampuan anda, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Hendaklah orang yang mempunyai kelebihan (rizki) menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang ada pada dirinya".[At-Thalaq : 7] Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau Shallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seseorang. "Artinya : Wahai Rasulullah, siapakah orang yang harus paling saya hormati (kepada siapa saya harus berbuat baik) ? 'Belaiu Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : "Ibumu", Orang itu bertanya lagi : 'Kemudian setelah itu siapa lagi ?'. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : "Ibumu". Orang itu bertanya lagi : Kemudian setelah itu siapa lagi ? 'Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : "Ibumu". Kemudian setelah itu siapa lagi ? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : Bapakmu, kemudian yang lebih dekat kemudian yang lebih dekat" [Hadits Riwayat Abu Dawud] Disamping itu memberikan nafkah kepada adik anda termasuk perbuatan silaturrahim yang hukumnya wajib apabila tidak ada orang yang bisa memberikan nafkah kepadanya selain anda, sementara ayah anda tidak meninggalkan warisan yang cukup untuk biaya hidupnya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala membimbing kalian berdua untuk mendapatkan kebaikan. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/