From: ridwan_...@yahoo.co.id
Date: Sun, 14 Aug 2011 07:40:07 +0800
ana sudah bekerja,belum berumah tangga,dan masih tinggal bersama orang tua. 
Bapak kerjanya serabutan,kadang kerja kadang tidak. Ibu terkadang membantu 
dengan berjualan kue/gorengan di rumah. 7 anak masih menjadi tanggungan mereka. 
Nah,zakat fithri ana siapa yang harus membayarkan,ana atau orang tua? Apakah 
ana berkewajiban buat mengeluarkan zakat fithri buat adik-adik ana?
>>>>>>>>>>>>
 
Apabila anda mempunyai kemampuan dan mau berbuat baik, tidak mengapa 
membayarkan zakat fithri untuk adik-adik anda. 
Sebagai rujukan, simak fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dibawah 
ini. Wallahu a'lam
 
Pertanyaan.
http://almanhaj.or.id/content/1633/slash/0
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang mahasiswa 
berkebangsaan Thailand dan saya belajar di salah satu universitas di Sudan. 
Kira-kira sebulan yang lalu datang berita yang menyedihkan dari negeri saya 
bahwa ayah saya meninggal dunia, sementara masih ada adik perempuan saya yang 
belum baligh. Wajibkah saya membayar zakat fithri untuk adik saya tersebut ? 
Perlu diketahui bahwa dia tidak mempunyai saudara yang bisa menanggung 
nafkahnya kecuali saya.

Jawaban
Jika ayah anda meninggal sebelum bulan Ramadhan berakhir, sementara tidak ada 
seorang kerabatpun yang membayar zakat fithri untuk adik perempuan anda, maka 
anda wajib membayar zakat tersebut jika anda mampu. Anda juga wajib mengirimkan 
nafkah untuk mencukupi kehidupannya sesuai dengan kemampuan anda, berdasarkan 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Hendaklah orang yang mempunyai kelebihan (rizki) menginfakkan 
sebagian rizki yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani 
seseorang kecuali sesuai dengan apa yang ada pada dirinya".[At-Thalaq : 7]

Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau 
Shallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seseorang.

"Artinya : Wahai Rasulullah, siapakah orang yang harus paling saya hormati 
(kepada siapa saya harus berbuat baik) ? 'Belaiu Shallallahu alaihi wa sallam 
menjawab : "Ibumu", Orang itu bertanya lagi : 'Kemudian setelah itu siapa lagi 
?'. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : "Ibumu". Orang itu bertanya 
lagi : Kemudian setelah itu siapa lagi ? 'Beliau Shallallahu alaihi wa sallam 
menjawab : "Ibumu". Kemudian setelah itu siapa lagi ? Beliau Shallallahu alaihi 
wa sallam menjawab : Bapakmu, kemudian yang lebih dekat kemudian yang lebih 
dekat" [Hadits Riwayat Abu Dawud]

Disamping itu memberikan nafkah kepada adik anda termasuk perbuatan 
silaturrahim yang hukumnya wajib apabila tidak ada orang yang bisa memberikan 
nafkah kepadanya selain anda, sementara ayah anda tidak meninggalkan warisan 
yang cukup untuk biaya hidupnya.

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala membimbing kalian berdua untuk 
mendapatkan kebaikan.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke