Assalamu'alaikum

Ana mo tanya, saat ini ada di negeri kafir ( korea ) dan di sini ana bersama 
teman2 membuat mushola darurat mengingat tidak ada masjid di kota tempat ana 
tinggal maka apakah i'tikaf di mushola seperti dibolehkan secara syariat ? 
meski saat ini mushola darurat digunakan juga untuk jum'atan...
mohon masukannya...

jazakallahu sebelumnya


haris

Reply via email to