Kalau pembantu rumah tangga, bagaimana?
Dia digaji, namun makan sehari-hari ikut kita, tidur dan mandi di rumah kita.
Bagaimana, apakah zakat fitrahnya merupakan tanggungan majikannya?

Terima kasih

Sent from pSI's Torch®


-----Original Message-----
From: Aryan Wirawan <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 15 Aug 2011 23:48:03 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya : zakat fitrah anak angkat<<

Sekedar informasi, Dalam Islam tidak ada yang namanya anak angkat. Jadi bila 
orang mau mengasuh seorang anak dengan alasan entah yatim piatu, kekurangan 
ekonomi, dsb, maka dia tetap menjadi anak orang tuanya sendiri, dan si pengasuh 
tidak menjadikan statusnya sebagai anaknya.

________________________________
From: Abu Harits <[email protected]>
To: assunnah assunnah <[email protected]>
Sent: Monday, August 15, 2011 1:53 PM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : zakat fitrah anak angkat<<

From: [email protected]
Date: Fri, 12 Aug 2011 06:54:52 +0700
Assalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh.
Apakah ana wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anak angkat saya
yang masih berumur 4thn sedangkan anak tersebut masih memiliki Bapak ?
Syukron.
Wassalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh.
RAHMATULLOH
Quality Assurance Section
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Apabila anak tersebut menjadi salah satu bagian dari keluarga (anak angkat) 
dengan sendirinya menjadi tanggungan kepala keluarga (ayah). Wallahu a'lam

SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DARI DIRINYA DAN ORANG-ORANG YANG MENJADI 
TANGGUNGANNYA
http://almanhaj.or.id/content/3147/slash/0
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia 
tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami 
wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat 
fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ 
وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang 
tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. [Hadits 
hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke