From: rokhman_tau...@yahoo.com Date: Tue, 23 Aug 2011 11:49:38 +0800 Assalamu'alaykum...ikhwah fillah...mohon penjelasan, apakah diperbolehkan menjalankan kotak amal disela-sela khotib berkhutbah...terjadi perbedaan pendapat dikalangan DKM masjid daerah ana, sebelumnya kotak amal dijalankan sehingga ada pemasukan tiap minggunya dan itu bisa dipakai untuk dana operasional mingguan seperti kebersihan, pembelian peralatan dan lain-lain. akan tetapi sekarang, kotak amal itu tidak dijalankan lagi dengan alasan tidak diperbolehkan ada perkara yang mengganggu kekhidmatan para jamaah ketika khotib berkhutbah. dan sekarang yang terjadi, masjid ditempat ana tidak ada pemasukan setiap pekannya..bagaimana timbangan syariah dalam memandang permasalahan ini sesuai sunnah? terima kasih dan jazakallahu khairan.. >>>>>>>>>> Mejalankan kotak amal di sela-sela khutbah jum'at termasuk perbuatan memalingkan orang dari mendengarkan khutbah. Dan ini merupakan suatu hal yang salah, karena ia dapat melengahkan diri dari khutbah. Sebagian jama’ah ada juga yang mengeluarkan siwak dari sakunya yang kemudian bersiwak pada saat dia tengah mendengarkan khutbah Jum’at. Dan ini merupakan suatu hal yang salah, karena ia dapat melengahkan diri dari khutbah. Dan tindakan sia-sia pada saat itu benar-benar dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَـا “Barangsiapa yang memegang batu kerikil berarti dia telah lengah (berbuat sia-sia)” [1] Dan diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَـى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa berwudhu’ lalu dia melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian dia mendatangi shalat Jum’at, dilanjutkan dengan mendengar dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa yang dilakukan antara hari itu sampai pada hari Jum’at berikutnya dan ditambah dengan tiga hari. Dan barangsiapa memegang (bermain-main kerikil) maka sialah-sialah Jum’at-nya.” [2] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan sanad yang jayyid dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib, dari Jabir bin ‘Abdullah, dia berkata, ‘Abdullah bin Mas’ud pernah memasuki masjid ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berkhutbah. Lalu ia duduk di samping Ubay bin Ka’ab. Kemudian dia bertanya kepada Ubay tentang sesuatu atau mengajaknya berbicara tentang sesuatu, tetapi Ubay tidak menjawabnya. Ibnu Mas’ud mengira Ubay marah. Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan shalatnya, Ibnu Mas’ud berkata, “Wahai Ubay, apa yang menghalangimu untuk memberi jawaban kepadaku?” Dia menjawab, “Sesungguhnya engkau tidak menghadiri shalat Jum’at bersama kami.” “Memangnya kenapa?” tanya Ibnu Mas’ud. Ubay menjawab, “Engkau telah berbicara sementara Nabi tengah berkhutbah.” Maka Ibnu Mas’ud berdiri dan masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menceritakan hal tersebut kepada beliau, maka beliau pun bersabda, “Ubay benar, Ubay benar, taatilah Ubay.” [3] BERSALAMAN SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG Di antara kesalahan yang tersebar luas di antara kaum muslimin adalah bersalaman saat khutbah Jum’at tengah berlangsung. Di mana Anda bisa dapatkan seseorang yang menyalami orang di sampingnya. Dan jika dia melihat orang yang dikenalnya, maka dia akan memberikan isyarat tangan kepadanya. Semuanya itu dilakukan saat khatib tengah berada di atas mimbar sehingga dikhawatirkan hal itu dapat melengahkan dan dapat mengurangi pahala Jum’at dan berubah menjadi shalat Zhuhur saja. Hal tersebut didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah yang dinilai hasan oleh al-Albani dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: مَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا. “Barangsiapa lengah dan melangkahi pundak orang-orang, maka shalat Jum’atnya itu menjadi shalat Zhuhur baginya.” [4] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2181/slash/0 Wallahu a'lam