From: rokhman_tau...@yahoo.com
Date: Tue, 23 Aug 2011 11:49:38 +0800
Assalamu'alaykum...ikhwah fillah...mohon penjelasan, apakah diperbolehkan 
menjalankan kotak amal disela-sela khotib berkhutbah...terjadi perbedaan 
pendapat dikalangan DKM masjid daerah ana, sebelumnya kotak amal dijalankan 
sehingga ada pemasukan tiap minggunya dan itu bisa dipakai untuk dana 
operasional mingguan seperti kebersihan, pembelian peralatan dan lain-lain. 
akan tetapi sekarang, kotak amal itu tidak dijalankan lagi dengan alasan tidak 
diperbolehkan ada perkara yang mengganggu kekhidmatan para jamaah ketika khotib 
berkhutbah. dan sekarang yang terjadi, masjid  ditempat ana tidak ada pemasukan 
setiap pekannya..bagaimana timbangan syariah dalam memandang permasalahan ini 
sesuai sunnah? terima kasih dan jazakallahu khairan..
 
>>>>>>>>>>
 
Mejalankan kotak amal di sela-sela khutbah jum'at termasuk perbuatan 
memalingkan orang dari mendengarkan khutbah. Dan ini merupakan suatu hal yang 
salah, karena ia dapat melengahkan diri dari khutbah.
 
Sebagian jama’ah ada juga yang mengeluarkan siwak dari sakunya yang kemudian 
bersiwak pada saat dia tengah mendengarkan khutbah Jum’at. Dan ini merupakan 
suatu hal yang salah, karena ia dapat melengahkan diri dari khutbah. Dan 
tindakan sia-sia pada saat itu benar-benar dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam telah bersabda:

مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَـا

“Barangsiapa yang memegang batu kerikil berarti dia telah lengah (berbuat 
sia-sia)” [1]

Dan diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَـى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ 
وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ 
أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa berwudhu’ lalu dia melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian 
dia mendatangi shalat Jum’at, dilanjutkan dengan mendengar dan memperhatikan 
khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa yang dilakukan antara hari 
itu sampai pada hari Jum’at berikutnya dan ditambah dengan tiga hari. Dan 
barangsiapa memegang (bermain-main kerikil) maka sialah-sialah Jum’at-nya.” [2]

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan sanad yang jayyid dan dinilai hasan oleh 
al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib, dari Jabir bin ‘Abdullah, dia 
berkata, ‘Abdullah bin Mas’ud pernah memasuki masjid ketika Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam tengah berkhutbah. Lalu ia duduk di samping Ubay bin Ka’ab. 
Kemudian dia bertanya kepada Ubay tentang sesuatu atau mengajaknya berbicara 
tentang sesuatu, tetapi Ubay tidak menjawabnya. Ibnu Mas’ud mengira Ubay marah. 
Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan shalatnya, Ibnu 
Mas’ud berkata, “Wahai Ubay, apa yang menghalangimu untuk memberi jawaban 
kepadaku?” 

Dia menjawab, “Sesungguhnya engkau tidak menghadiri shalat Jum’at bersama kami.”

“Memangnya kenapa?” tanya Ibnu Mas’ud.

Ubay menjawab, “Engkau telah berbicara sementara Nabi tengah berkhutbah.”
Maka Ibnu Mas’ud berdiri dan masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
seraya menceritakan hal tersebut kepada beliau, maka beliau pun bersabda, “Ubay 
benar, Ubay benar, taatilah Ubay.” [3]

BERSALAMAN SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG
Di antara kesalahan yang tersebar luas di antara kaum muslimin adalah 
bersalaman saat khutbah Jum’at tengah berlangsung. Di mana Anda bisa dapatkan 
seseorang yang menyalami orang di sampingnya. Dan jika dia melihat orang yang 
dikenalnya, maka dia akan memberikan isyarat tangan kepadanya. Semuanya itu 
dilakukan saat khatib tengah berada di atas mimbar sehingga dikhawatirkan hal 
itu dapat melengahkan dan dapat mengurangi pahala Jum’at dan berubah menjadi 
shalat Zhuhur saja. Hal tersebut didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu 
Dawud dan Ibnu Khuzaimah yang dinilai hasan oleh al-Albani dari ‘Abdullah bin 
‘Amr bin al-‘Ash bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا.

“Barangsiapa lengah dan melangkahi pundak orang-orang, maka shalat Jum’atnya 
itu menjadi shalat Zhuhur baginya.” [4]
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2181/slash/0
Wallahu a'lam
 


 





                                          

Kirim email ke