HUKUM BERTA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR

Berkaitan dengan masalah ini, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: Aku tidak 
tahu.[16] Sedangkan Ibnu Qudamah rahimahullah dan al Munbiji rahimahullah 
menjelaskan bahwa ada dua riwayat yang bertentangan dari beliau.[17] Oleh 
karena itu, akan dinukilkan disini dua fatwa yang berkaitan dengan masalah ini.

1. Penjelasan Syaikh al Utsaimin
Syaikh al Utsaimin rahimahullah berkata, “Berta’ziyah kepada orang kafir, 
apabila dia mati padahal dia memiliki kerabat atau teman
yang dapat khilaf antara para ulama: Di antara ulama ada yang
mengatakan: Ta’ziyah kepadanya (orang kafir) hukumnya adalah haram.
Sebagian yang lain mengatakan: Hal itu boleh. Sebagian lagi ada yang
merinci masalah ini dengan mengatakan: Apabila ada mashlahatnya –
seperti diharapkan akan masuk Islam dan menahan kejahatannya yang tidak
mungkin kecuali dengan berta’ziyah kepadanya, maka hal itu dibolehkan.
Apabila tidak demikian, maka hukumnya haram.
Pendapat yang rojih (kuat) adalah apabila dipahami dengan taziyahnya
itu bahwa ia (orang muslim itu) memuliakan orang kafir tersebut, maka
haram. Dan apabila tidak demikian, maka dilihat mashlahatnya.”[18]

2. Penjelasan Lajnah Da’imah
Ada orang yang bertanya dengan pertanyaan sebagai berikut: “Apakah
dibolehkan bagi seorang muslim untuk berta’ziyah kepada orang kafir
apabila dia adalah bapaknya atau ibunya atau diantara kerabatnya, yang
mana dia khawatir apabila mati dan dia tidak mendatangi mereka, maka
mereka akan mengganggunya atau menyebabkan jauhnya dari Islam?”
Lajnah menjawab, “Apabila tujuan dari berta’ziyah itu adalah agar
membuat mereka senang dengan Islam, maka hal itu dibolehkan, ini adalah
diantara tujuan syariat ini. Demikian pula (dibolehkan berta’ziyah)
apabila dengan ta’ziyah tersebut akan menolak gangguan mereka kepadanya
atau dari kaum muslimin. Hal itu karena mudharat-mudharat yang juziyyah
yang terdapat dalam mashalah-mashlahat islamiyyah yang umum dapat
dimaafkan.”[19]
Adapun ucapan yang ditujukan kepada orang kafir yang dita’ziyahi,
sedangkan yang meninggal adalah muslim, maka contohnya adalah seperti
mengatakan: “Tidaklah ada yang menimpamu melainkan kebaikan”.[20]
Demikianlah uraian singkat tentang ta’ziyah ini.

Semoga dapat bermanfaat  Allahu A’lam.

Diketik ulang dari Majalah adz Dzakhiirah Vol.8 No.1, Edisi 55, Th.1430/2009, 
hal.46-51
Sumber: Alqiyamah.wordpress.com Dipublikasikan kembali oleh : 
ibnuabbaskendari.wordpress.com

________________________________

[1] HR.al Bukhari, no.5645
[2] Syarh as Sunnah, Jilid 5, hal.232
[3] Taj al ‘Arus, Jilid 39, Hal.39, al Mu’jam al Wasith, Jilid 1, Hal.629
[4] al Mausu’ah al Fiqhiyyah, Jilid 12, Hal.287
[5] Tasliyah ahli al Masha’ib, hal.155
[6] HR.Ibnu Majah, no.1601 dan dihasankan oleh Syaikh al Albani rahimahullah 
dalam Shahih Ibn Majah, no.1311, Irwa’ al Ghalil, no.764, ash Shahihah, no.195. 
Al-I’lam bi Akhiri Ahkam al-Albani al-Imam, hal.154 no.209
[7] Shahih Targhib wa Tarhib, no.2090, hadits hasan
[8] HR.al Bukhari, no.1284 dan Muslim, no.923
[9] asy Syarah al Mumti’ jilid 5 hal.487
[10] HR.Nasa’i no.1869 dan dishahihkan oleh al Albani rahimahullah dalam Shahih 
an Nasa-i
[11] HR.Hakim dan dishahihkan al-Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi dan al 
Albani dalam Ahkam al Jana’iz, hal.208
[12] HR.Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh al Albani rahimahullah dalam Ahkam 
al Jana’iz, hal.209
[13] Lihat Ahkam al Jana’iz hal.209 dan Shalah al Mukmin Jilid 3, hal.1353-1355
[14] Lihat penjelasan Imam an Nawawi dalam al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab, 
jilid 5 hal.260, al Mughni jilid 4 hal.485, asy-Syarh al Mumti’ jilid 5 
hal.487, al Mausu’ah al Fiqhiyyah jilid 12 hal.487
[15] Ahkam al Jana’iz hal.208, Fatawa Lajnah Da’imah, Jilid 9 hal.131, Shalah 
al Mu’min jilid 3 hal.1353, al Fatawa asy Syar’iyyah hal.776-777, Fatwa Syaikh 
Fauzan
[16] Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, jilid 1 hal.438-439
[17] al Mughni, jilid III hl.486, Tasliyah ahli al Masha-ib, karya al Munbiji 
hal.158
[18] Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Syaikh al Utsaimin, jilid 2 hal.304, dikumpulkan 
oleh Fahd bin Nashir as Sulaiman
[19] Fatwa Lajnah Da’imah, jilid 9, hal.132
[20] Ahkam ahli Dzimmah, jilid I hal.439 dari perkataan al Hasan


________________________________
Dari: Najib <nadjib....@gmail.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 25 September 2011 5:28
Judul: [assunnah] Tanya: Berbela sungkawa kepada nonmuslim?

Bismillah

Mau bertanya kepada penghuni milist as-sunnah yang tahu ilmunya. Ilustrasi 
kasusnya seperti ini:
"Di kampus tempat saya kuliah, ada berita mengagetkan tentang adik kelas yang 
meninggal dunia (usianya baru 20 tahunan). Dia ini nonmuslim dan tinggal 
menunggu/baru saja dilantik menjadi dokter. Saat kami kuliah, doktrin "teman 
sejawat sesama dokter" sangat ditekankan.
Wallahu a'lam, mungkin salahsatunya karena alasan ini, banyak teman2 saya yang 
muslim melakukan hal2 berikut:
- memasang foto orang yang meninggal tersebut atau gambar hitam gelap tanda 
berkabung di display picture BlackBerry-nya
- mengatakan 'RIP (rest in peace) dari...' atau ucapan 'selamat jalan', 'turut 
berbelasungkawa', 'berkabung', dan lain-lain di personal message bb-nya"

Diantara hal-hal di atas, apakah ada yang dibolehkan secara syari'at?
Bagaimana batasan kita sebagai seorang Muslim dalam menyikapi teman kita 
nonmuslim yang meninggal dunia? Apa saja yang boleh dan tidak boleh?
Apakah mengucap turut berduka cita atau ta'ziyah ke rumahnya sekedar untuk 
datang termasuk yang dibolehkan? Kalau mengucapkan ucapan 'innalillaahi ..', 
apakah berlaku secara umum?
Bagaimana dengan sikap sedih Nabi terhadap pamannya, Abu Thalib yang meninggal 
dunia?

Maaf kalau banyak pertanyaan. Mohon jawabannya.
Jazakumullahu khairan
Powered by Telkomsel BlackBerry


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke