Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatu
Ana ada pertanyaan dari kawan,ada seorang adik kandung yg menitipkan uang pada 
kakaknya kemudian 

Adiknya itu berucap didepan kakakny dan sepupuny bahwa sudah mengikhlaskan uang 
tersebut untuk ibu kandungny yg tinggal bersama sang kakak.seiring berjlnnya 
waktu ibuny bosan tinggal dngan kakakny lalu mencari kerja .nah setelah sang 
ibu pergi adikny menagih uang yg pernah dia titip itu ke kakakny dngan alasan 
bahwa ibunya sdh tdk disitu lagi.menjadikannya sebagai hutang yg harus dilunasi 
kakakny dipotong biaya hdp slma ibuny disitu menurut kehendak adik brapa rupiah 
pantasny yg dia berikan untuk ibunya slama tnggal dngan kakakny.mohon 
penjelasan hukum secara syariat tentang sikap sang adik yg sdh mengikhlaskan 
tapi diminta kembali..apakah wajib bagi sang kakak mengembalikan uang itu ?
Jazzakillah khoir 


Sent from BlackBerry® on 3

-----Original Message-----
From: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 29 Sep 2011 04:54:56 
To: assunnah assunnah<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]>>Hibah diminta kembali ?<<


> From: yoserizalka...@yahoo.co.id
> Date: Wed, 8 Jun 2011 01:59:19 +0000
> Assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatu,
> Ana ada pertanyaan dari teman, bagaimana bila hibah diminta kembali lalu 
> tidak bisa memulangkan seluruhnya dan menjadi hutang,bagaimana hukum 
> hutangnya dimata syariat, bila tidak dilunasi apa bisa jadi penghalang menuju 
> surganya ? 
> Mohon masukannya disertai dalil yang ada, jazzakallahu khoir.
> Wassalam
> Abu Indira
> Sent from my BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>>

Silakan baca penjelasan dibawah ini.
 
Tidak Halal Bagi Siapapun Untuk Meminta Kembali Pemberiannya Tidak Pula 
Membelinya
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ 
فِي قَيْئِهِ.

"Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya 
bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.’” [11]

Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, aku mendengar ‘Umar bin al-Khaththab 
Radhiyallahu anhu berkata, “Aku menyedekahkan seekor kuda (untuk jihad) fii 
sabilillah, namun pemiliknya telah menelantarkannya, sehingga aku ingin membeli 
kembali darinya, aku mengira ia akan menjualnya dengan harga yang murah. 
Kemudian aku bertanya tentang hal tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, beliau bersabda:

تَشْتَرِهِ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي 
صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ.

"Janganlah engkau membelinya, walaupun ia memberikannya kepadamu dengan harga 
satu dirham, sesungguhnya orang yang mengambil kembali shadaqohnya bagaikan 
anjing yang memakan kembali muntahnya.’” [12]

Dikecualikan dari (Hukum) Itu Adalah Seorang Ayah (Ia Boleh Mengambil Kembali) 
Apa yang Ia Berikan Kepada Anaknya
Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhum, keduanya merafa’-kan hadits 
tersebut, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلاَّ 
الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ.

“Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya 
kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh 
diminta kembali).” [13] 

Apabila Orang Yang Diberi Hadiah Mengembalikan Hadiah, Maka Tidak Mengapa Bagi 
Pemberi untuk Menerimanya
Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shalllallahu 'alaihi wa sallam shalat mengenakan 
khamishah [14] yang bergaris-garis, lalu beliau memandang kepada garis-garisnya 
sepintas. Maka, tatkala beliau selesai dari shalatnya, beliau bersabda:

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ 
أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي.

“Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan bawalah untukku anbijaaniyahnya 
Abu Jahm, sesungguhnya khamishah ini telah melalaikan aku dari shalatku.” [15]

Dari ash-Sha’b bin Jutstsamah al-Laitsi -ia termasuk Sahabat Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam-, bahwa ia pernah memberi hadiah kepada Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa keledai liar saat beliau berada di Abwa 
-atau di Waddan- dan beliau sedang ihram, maka beliau pun menolaknya. Sha’b 
berkata, “Tatkala beliau melihat perubahan raut wajahku karena penolakannya 
terhadap hadiahku. Beliau bersabda:

لَيْسَ بِنَا رَدٌّ عَلَيْكَ وَلَكِنَّا حُرُمٌ.

"Kami tidak menolak (karena ada sesuatu) atas dirimu, akan tetapi (karena) kami 
sedang dalam keadaan ihram.’” [16] 
 
Selengkapnya silakan baca HIBAH (PEMBERIAN/HADIAH) 
http://almanhaj.or.id/content/1087/slash/0
Wallahu 'alam
                                          

Kirim email ke