Bismillah..

Bersama kita ketahui hukum qurban tidak lepas dari wajib atau sunnah muakkadah, 
untuk lepas dalam perselisihan tersebut didalam tafsir Adwa’ul Bayan 1120 
dijelaskan;

“…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena 
dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu 
a’lam."

• Berqurban dengan cara hutang hukumnya dilihat dari 2 keadaan; 

1) Jika  keadaanya mudah dalam melunasinya maka boleh,

Berdasarkan perkataan imam Ahmad yang menganjurkan berhutang untuk aqiqah 
(tuhfatul Maudud bab 6 fasal 7),
dan juga amalan imam Abu Hatim yang dinukil dari Imam ats-tsauri,

Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang 
untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya:
“Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah 
berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada 
unta-unta qurban tersebut).”
(Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)

2) Namun jika keadaannya sulit dalam melunasi hutang maka jangan,

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan:
“Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari 
pada berqurban.”
(Syarhul Mumti’ 7/455)

Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena 
uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau 
jawab:

“Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang 
orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang 
sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.”
(Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144)

[http://buletin.muslim.or.id/fiqih/fiqh-qurban-1]

• Adapun membeli hewan qurban dengan kartu kredit Allahu a'lam..
Kartu-kartu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang 
intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau 
denda-denda finansial bila terlambat menutupi utangnya.

Intinya pemakaian kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau 
karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari 
utang yang ada. Padahal dalam kaidah para ulama dikatakan, 

"Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba"

[http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3279-hukum-kartu-kredit.html]

Akhi, sebaiknya tunda sampai keadaan lapang / mampu, karena Allah ta’ala 
berfirman:

“Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.”
(At-taghabun:16)

Semoga ada manfaatnya..





Sent from BlackBerry®

-----Original Message-----
From: akhmad wibisono <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 10 Oct 2011 15:11:34 
To: milis assunnah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] korban dengan kartu kredit

Assalamu'alaikum
 
bolehkah melakukan membeli hewan korban dengan cara pembayarannya dengan kredit
 
wassalamu'alaikum

Kirim email ke