Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh.

Untuk kasus seperti ini bisa ditarik pertanyaan juga, apakah boleh seseorang 
yang sedang sholat munfarid, kemudian merubah niat menjadi imam?

Berikut ini artikel yang terkait dengan persoalan ini :
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3071-bolehkah-menjadi-makmum-di-belakang-makmum-masbuk.html


SHALAT FARDHU BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/2313/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang 
melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat 
sunat?

Jawaban
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para 
sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka'at, kemudian beliau shalat lagi dua 
raka'at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat 
sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu'adz Radhiyallahu 'anhu, 
bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardu kaummnya, 
shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu'adz saat itu adalah 
shalat sunnat [1].

Wallahu walyut taufiq.

[Majalah Ad-Da'wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh 
seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat sirriyah, ia tidak tahu 
apakah orang tersebut sedang shalat fardhu atau shalat sunat? Dan apa yang 
harus dilakukan oleh seorang imam yang ketika orang ini masuk masjid ia 
mendapatinya sedang shalat, apakah ia perlu memberi isyarat agar orang tersebut 
ikut dalam shalatnya jika ia shalat fardhu, atau menjauhkannya jika ia sedang 
shalat sunat?

Jawaban
Yang benar adalah, tidak masalah adanya perbedaan niat antara imam dengan 
makmum, seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada 
orang yang sedang shalat sunnah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mu'adz bin 
Jabal pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu setelah melaksanakan 
shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pulang kepada 
kaumnya lalu shalat mengimami mereka shalat itu juga. Bagi Mu'adz itu adalah 
shalat sunat, sedangkan bagi kaumnya itu adalah shalat fardhu.

Jika seseorang masuk masjid, sementara anda sedang shalat fardhu atau shalat 
sunat, lalu ia berdiri bersama anda sehingga menjadi berjama'ah, maka itu tidak 
mengapa, anda tidak perlu memberinya isyarat agar tidak masuk, tapi ia 
dibiarkan masuk shalat berjama'ah bersama anda, dan setelah anda selesai ia 
berdiri menyempurnakannya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunat.

[Mukhtar Min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66-67, Syaikh Ibnu Utsaimin]

Semoga bermanfaat.


________________________________
From: "antonsupriant...@gmail.com" <antonsupriant...@gmail.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 13, 2011 8:52 PM
Subject: Re: [assunnah] TANYA : makmum masbuk pada imam rawatib

Wa alaikum salam. 
Mohon ijin untuk berbagi. Sepanjang yang saya ketahui, tidak masalah imam dan 
makmum berbeda niat shalat. Jadi dalam case ini imam tetap shalat sunnah 
rawatib dan makmum shalat fardhu.

Mohon koreksi bila salah.

------Original Message------
From: Dodik Setyo
Sender: assunnah@yahoogroups.com
To: assunnah@yahoogroups.com

  assalamu'alaykum, mau tanya, bagaimana hukum ato tata cara apabila kita 
sedang sholat rawatib, kmudian ada makmum yang tiba2 baru datang, dan mengira 
kita(yang sedang rawatib) dijadikan imam, bagaimana? syukron,,, 
wassalamu'alaykum 

Powered by Telkomsel BlackBerry®


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke