HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG 
YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
http://almanhaj.or.id/content/2300/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan 
menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk 
dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku 
baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa hukumnya 
bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir? Dan bagaimana pula 
hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari 
dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah 
memotong rambut dan kukunya?

Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan 
sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau 
untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan 
kurban?

Jawaban
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam beliau bersabda.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ 
شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا

“Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang 
di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya 
sedikitpun” [Riwayat Muslim]

Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan 
kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama 
dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. 
Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, 
anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, 
sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang 
secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. 
Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun 
rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki 
menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk 
berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada 
hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian 
pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong 
rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena 
alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah 
menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. 
Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia 
wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada 
saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam 
beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban 
sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]

Walahu ‘alam

(Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan 
beliau tanda tangani)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]          
                                  

Kirim email ke