‎​‎​وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Ana bantu copy paste jawabannya ya akh...
Semoga bermanfaat...


Hukum Puasa Sunnah pada Hari Sabtu
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-puasa-sunnah-pada-hari-sabtu.html

Sebagaian kalangan ada yang mempermasalahkan berpuasa pada hari Sabtu. Terutama 
jika puasa Arofah, puasa Asyuro atau puasa Syawal bertepatan dengan hari Sabtu. 
Apakah boleh berpuasa ketika itu? Semoga pembahasan berikut bisa menjawab 
keraguan yang ada. 

Larangan Puasa Hari Sabtu
 
Mengenai larangan berpuasa pada hari Sabtu disebutkan dalam hadits, 
لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ 
“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi 
kalian.”[1]   Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh (telah dihapus). Abu 
Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. 

Beberapa Puasa Ada yang Dilakukan pada Hari Sabtu 

Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering melakukan puasa pada hari 
Sabtu dan Ahad. 
Dari Ummu Salamah, ia berkata, 
كان أكثر صومه السبت و الأحد و يقول : هما يوما عيد المشركين فأحب أن أخالفهم 
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad.” 
Beliau pun berkata, “Kedua hari tersebut adalah hari raya orang musyrik, 
sehingga aku pun senang menyelisihi mereka.”[2]

Kedua: Boleh berpuasa pada Hari Jum’at dan Sabtu. 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada salah satu istrinya 
yang berpuasa pada hari Jum’at, 
« أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . 
قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى » 
“Apakah kemarin (Kamis) engkau berpuasa?” Istrinya mengatakan, “Tidak.” 
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, “Apakah engkau ingin 
berpuasa besok (Sabtu)?” Istrinya mengatakan, “Tidak.” “Kalau begitu hendaklah 
engkau membatalkan puasamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam[]

Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan berpuasa pada hari 
Jum’at asalkan diikuti puasa pada hari sesudahnya (hari Sabtu).Dari Abu 
Hurairah, ia mengatakan, 
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صوم يوم الجمعة إلا بيوم قبله أو يوم بعده . 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari Jum’at 
kecuali apabila seseorang berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”[4] 
Dan hari sesudah Jum’at adalah hari Sabtu. 

Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak melakukan puasa di bulan 
Sya’ban dan pasti akan bertemu dengan hari Sabtu. 

Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melakukan puasa 
Muharram dan kadangkala bertemu dengan hari Sabtu.
 
Keenam: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berpuasa enam hari di 
bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa Ramadhan. Ini juga bisa bertemu dengan 
hari Sabtu. 

Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berpuasa pada ayyamul 
biid (13, 14, dan 15 Hijriyah) setiap bulannya dan kadangkala juga akan bertemu 
dengan hari Sabtu. 

Dan masih banyak hadits yang menceritakan puasa pada hari Sabtu.[5] 
 
Dari hadits yang begitu banyak (mutawatir), Al Atsrom membolehkan berpuasa pada 
hari Sabtu. Pakar ‘ilal hadits (yang mengetahui seluk beluk cacat hadits), 
yaitu Yahya bin Sa’id enggan memakai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu 
dan beliau enggan meriwayatkan hadits itu. Ha ini menunjukkan lemahnya 
(dho’ifnya) hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu.[6] 

Murid Imam Ahmad –Al Atsrom dan Abu Daud- menyatakan bahwa pendapat tersebut 
dimansukh (dihapus). Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini syadz, 
yaitu menyelisihi hadits yang lebih kuat.[7] 
 
Namun kebanyakan pengikut Imam Ahmad memahami bahwa Imam Ahmad mengambil dan 
mengamalkan hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu, kemudian mereka pahami 
bahwa larangan yang dimaksudkan adalah jika puasa hari Sabtu tersebut 
bersendirian. Imam Ahmad ditanya mengenai berpuasa pada hari Sabtu. Beliau pun 
menjawab bahwa boleh berpuasa pada hari Sabtu asalkan diikutkan dengan hari 
sebelumnya.[8] 
 
Kesimpulan: 
1. Ada ulama yang menilai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah lemah 
(dho’if) dan hadits tersebut tidak diamalkan. Dari sini, boleh berpuasa pada 
hari Sabtu. 
2. Sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari 
Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Namun yang mereka pahami, 
puasa hari Sabtu hanya terlarang jika bersendirian. Bila diikuti dengan puasa 
sebelumnya pada hari Jum’at, maka itu dibolehkan.[9] 
 
Rincian Berpuasa pada Hari Sabtu
 
Dari penjelasan di atas, kesimpulan yang paling bagus jika kita mengatakan 
bahwa puasa hari Sabtu diperbolehkan jika tidak bersendirian. Sangat bagus 
sekali jika hal ini lebih dirinci lagi. Rincian yang sangat bagus mengenai hal 
ini telah dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai 
berikut. 

Keadaan pertama: Puasa pada hari Sabtu dihukumi wajib seperti berpuasa pada 
hari Sabtu di bulan Ramadhan, mengqodho’ puasa pada hari Sabtu, membayar 
kafaroh (tebusan), atau mengganti hadyu tamattu’ dan semacamnya. Puasa seperti 
ini tidaklah mengapa selama tidak meyakini adanya keistimewaan berpuasa pada 
hari tersebut. 

Keadaan kedua: Jika berpuasa sehari sebelum hari Sabtu, maka ini tidaklah 
mengapa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan 
kepada salah satu istrinya yang berpuasa pada hari Jum’at, 
« أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . 
قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى » 
“Apakah kemarin (Kamis) engkau berpuasa?” Istrinya mengatakan, “Tidak.” 
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, “Apakah engkau ingin 
berpuasa besok (Sabtu)?” Istrinya mengatakan, “Tidak.” “Kalau begitu hendaklah 
engkau membatalkan puasamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[10] 

Perkataan beliau “Apakah engkau berpuasa besok (Sabtu)?”, ini menunjukkan 
bolehnya berpuasa pada hari Sabtu asalkan diikuti dengan berpuasa pada hari 
Jum’at. 

Keadaan ketiga: Berpuasa pada hari Sabtu karena hari tersebut adalah hari yang 
disyari’atkan untuk berpuasa. Seperti berpuasa pada ayyamul bid (13, 14, 15 
setiap bulan Hijriyah), berpuasa pada hari Arofah, berpuasa ‘Asyuro (10 
Muharram), berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa 
Ramadhan, dan berpuasa selama sembilan hari di bulan Dzulhijah. Ini semua 
dibolehkan. Alasannya, karena puasa yang dilakukan bukanlah diniatkan berpuasa 
pada hari Sabtu. Namun puasa yang dilakukan diniatkan karena pada hari tersebut 
adalah hari disyari’atkan untuk berpuasa. 

Keadaan keempat: Berpuasa pada hari sabtu karena berpuasa ketika itu bertepatan 
dengan kebiasaan puasa yang dilakukan, semacam berpapasan dengan puasa Daud 
–sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa-, lalu ternyata bertemu dengan hari 
Sabtu, maka itu tidaklah mengapa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam mengatakan mengenai puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan tidak 
terlarang berpuasa ketika itu jika memang bertepatan dengan kebiasaan 
berpuasanya . 

Keadaan kelima: Mengkhususkan berpuasa sunnah pada hari Sabtu dan tidak diikuti 
berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Inilah yang dimaksudkan larangan 
berpuasa pada hari Sabtu, jika memang hadits yang membicarakan tentang hal ini 
shahih. –Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin-[11] 
 
Keterangan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Mengenai Puasa 
pada Hari Sabtu 
Berikut Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. 

Soal: 
Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari 
Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang 
berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari 
Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada 
pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah 
hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri 
tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui 
hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  
mengenai hal ini. Mohon penjelasannya. 

Jawab: 
Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada 
puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari 
lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. 
Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah 
karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih.
 
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, 
keluarga dan sahabatnya. 
Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur 
Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai 
Ketua.[12] 
 
Demikian pembahasan kami yang singkat ini. Semoga dengan pembahasan ini dapat 
menghilangkan keraguan yang selama ini ada mengenai berpuasa pada hari Sabtu. 
Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat. 
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. 
Panggang, Gunung Kidul, 27 Dzulqo’dah 1430 H 
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal 
Artikel www.muslim.or.id <http://muslim.or.id> 
 
----------------
 
[1]   HR. Abu Daud no. 2421, At Tirmidzi no. 744, Ibnu Majah no. 1726. Syaikh 
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 960. Mengenai 
perselisihan pendapat mengenai hadits ini akan kami singgung insya Allah. 
[2]   Shahih wa Dho’if Al Jami’ Ash Shogir, no. 8934. Syaikh Al Albani 
mengatakan bahwa hadits ini hasan. 
[3]   HR. Bukhari no. 1986. 
[4]   HR. Ibnu Majah no. 1723. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini 
shahih. 
[5]   Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 
2/73-75, ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al ‘Aql. 
[6]   Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 2/75. 
[7]   Idem 
[8]   Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 2/76. 
[9]   Ini kesimpulan yang kami ambil dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, 2/75-76. 
[10]   HR. Bukhari no. 1986. 
[11]   Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 
20/57-58, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H. 
[12]   Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 
10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’ 
 

AbuAzzam Wong Solo
Sent from my BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Zulfiqar Abduljabar <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 3 Nov 2011 14:12:04 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Shaum Arofah Hari sabtu

البسم الله
السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Mohon Informarmasi untuk Shaum arofah bertepatan dengan Hari Sabtu apa 
hukumnya,syukron
جزا كم الله خيرا

Kirim email ke