HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari
http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi 
seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan 
ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku 
sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.

1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan 
[1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengabarkan.

َمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا 
هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِهِ

"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban 
sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk 
keluarganya" [2]

2. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya 
agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba 
[3]

Mujasyi bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ 
الْمَعْزِ

"Artinya : Sesungguhnya jadza' dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya 
dari kambing" [4]

3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul 
Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 
(bahwa) beliau bersabda :

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ

"Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan" [5]

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah :
"Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati 
mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat 
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar 
dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum"[6]

4. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang ingin 
menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila 
telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah 
pasti larangan yang demikian itu.[7]

Berkata An-Nawawi dalam "Syarhu Muslim" (13/138-39) :
"Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan 
menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang 
selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, 
mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau 
selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut 
kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya".

Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/96) :
"Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah 
Ta'ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia 
melakukannya secara sengaja atau karena lupa".

Aku katakan :
Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan 
sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan ini yang 
tampak jelas pada asal larangan nabi.

5. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat, tidak 
cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya 
atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan 
keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan 
yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula 
dengan syarqa' ataupun kharqa' semua itu telah pasti larangannya. [10]

Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya'la (1792) dan Al-Baihaqi 
(9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam " Majma'uz Zawaid" 
(4/22).

6. Belaiu shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang 
tempat dilaksanakannya shalat. [11]

7. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing 
mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun 
jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar [12] : 
Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada 
masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang 
pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah 
mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [13]

8. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, 
karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :

ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، 
وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا

"Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur 
hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap 
basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi 
kedua domba tersebut" [14]

9. Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk 
yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di 
kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam. [15]

10, Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan 
kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya 
untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. [16]

11. Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari 
hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh 
bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam.

كُلُوا وَادَّخرُوْا وَتَصَدَّقُوْا

"Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah" [17]

12. Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari 
tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam "Shahihnya" (350) dari Jabir 
radhiyallahu 'anhu ia berkata.

نَحَرْنَا بِالْحُدَبِيَّةِ مَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
البَذَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

"Artinya : Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa 
sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang".

13. Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari 
hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata.

َمَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى 
بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ 
لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِ نَا 

"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk 
mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan 
apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih 
sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya 
dari sisi kami" [19]

14. Siapa di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih kurban, ia 
akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari umat Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika menyembelih salah satu domba.

اَللَّهُمَ هَذَا عَنِّى، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ اُمَّتِيْ 

"Artinya : Ya Allah ini dariku dan ini dari orang yang tidak menyembelih dari 
kalangan umatku" [20]

15. Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/95) : "Nabi shallallahu 'alaihi 
wa sallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau menyembelih kurban. 
Seandainya mereka tahu sedekah itu lebih utama niscaya mereka menuju 
padanya.... Dan karena mementingkan/mendahulukan sedekah atas kurban 
mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-'iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi 
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul 
Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah 
Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_______
Footnote.
[1]. Akan datang dalilnya pada point ke delapan
[2]. Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara' bin azib.
[3]. Berkata Al-Hafidzh dalam "Fathul Bari" (10/5) : Jadza' adalah gambaran 
untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna 
berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur. Adapula yang mengatakan : di bawah 
satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 
dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna 
berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna 
berusia 2 athun. Lihat "Zadul Ma'ad" (2/317).
[4]. 'Shahihul Jami'" (1592), lihat " Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah" 
(1/87-95).
[5]. Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan 
Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. 
Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam 'Mu'jamnya" dengan sanad yang padanya 
ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu 
Adi dalam "Al-Kamil" dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada 
kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat 'Nishur Rayah" (3/61).
[6]. Zadul Ma'ad (2/319)
[7]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 66, lihat 'Nailul Authar" (5/200-203).
[8]. Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.
[9]. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu Daud 
(2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa'i (7/217) Ibnu Majah (3145) dan Al-Hakim 
(4/224) dari Ali radhiyallahu 'anhu dengan isnad yang hasan.
[10]. Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya. Mudabarah : 
hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa : hewan yang terbelah 
telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek telinganya. Hadits tentang hal ini 
isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad (1/80 dan 108) Abu Daud (2804), At-Tirmidzi 
(4198) An-Nasa'i (7/216) Ibnu Majah (3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim 
(4/222) dari hadits Ali radhiyallahu 'anhu.
[11]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5552) An-Nasai 97/213) dan Ibnu Majah 
(3161) dari Ibnu Umar.
[12]. Wafat tahun (103H) biografisnya bisa dibaca dalam "Tahdzibut Tahdzib" 
(7/217).
[13]. Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan 
Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan.
[14]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu 
Daud (2794).
[15]. Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu 
Daud (2792).
[16]. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara 
ulama, lihat point ke 13.
[17]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812) dan 
selain mereka dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun riwayat larangan untuk 
menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat 'Fathul Bari' (10/25-26) dan 
"All'tibar" (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108) oleh Ibnu Qudamah.
[18]. Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan 
untuk berlindung dengannya.
[19]. Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769) 
Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad (1/79,123,132 
dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh : "Kami akan memberinya 
dari sisi kami".
[20]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 70                                    
  

Kirim email ke