From: az...@yahoo.com Date: Sun, 23 Oct 2011 13:30:08 +0800
Dari Abdurrahman bin Samurah R.A. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada saya, "Apabila kamu terlanjur mengucapkan sumpah, lalu kkamu melihat/mengetahui selain sumpah itu ada yang lebih baik, maka perbuatlah mana yang lebih baik dan bayarlah kafarat sumpah itu." (H.R. Bukhari dan Muslim) Dari Abu Musa R.A. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah, sungguh aku tidak akan bersumpah atas sesuatu sumpah, kemudian mengetahui ada yang lebih baik daripadanya, kemudian aku membayar kafarat atas sumpahku dan aku melaksanakan apa yang lebih baik." (H.R. Bukhari dan Muslim) (Haditsnya diambil dari kitab Riyadhus Shalihin) Dari 2 hadits diatas maka kasus diatas menurut pengetahuan saya jika sang suami merasa adanya dorongan untuk mengambil istri lagi (berpoligami) dan jika tidak akan terjerumus maksiat maka sebaiknya lebih baik batalkan sumpahnya dan bayar kafaratnya. Wallahu A'lam >>>>>>>>>>> 1. Untuk memahami masalah sumpah silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/1882/slash/0 Definisi Sumpah : Al-Aimaan -dengan Hamzah difat-hahkan- bentuk jamak dari yamiin. Dan asal makna al-Yamin atau sumpah di dalam bahasa Arab adalah tangan. Hal ini dikarenakan ketika dulu mereka bersumpah, mereka saling memegangi tangan yang lain. Adapun secara syara’ sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut Nama atau sifat Allah. Sahnya Sumpah : Sumpah tidak sah kecuali dengan menyebut Nama Allah Ta’ala, salah satu nama dari Nama-Nama-Nya, atau satu sifat dari sifat-sifat-Nya. Macam-Macam Sumpah Sumpah terbagi menjadi 3 macam; (1) sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah, (2) sumpah palsu, dan (3) sumpah yang disengaja. Sumpah Yang Tidak Dimaksudkan Untuk Bersumpah Dan Hukumnya Tidak dimaksudkannya sebuah sumpah yaitu sumpah yang tidak diniatkan untuk sumpah. Sebagaimana perkataan seseorang, “Demi Allah kalian akan makan, atau kalian akan minum.” Dan semisalnya yang tanpa dimaksudkan untuk bersumpah. Hal ini tidak dianggap sebagai sumpah, dan orang yang bersumpah tidak dikenakan beban apa pun. Allah Ta’ala berfirman: لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu...” [Al-Baqarah: 225] Allah Ta’ala juga berfirman: لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja...” [Al-Maa-idah: 89] 2. Penjelasan contoh kasus hadits diatas (membatalkan sumpah). Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ? Jawaban Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu". [Al-Ma'idah : 89] Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1681/slash/0 Wallahu 'alam