From: az...@yahoo.com
Date: Sun, 23 Oct 2011 13:30:08 +0800

  









Dari Abdurrahman bin Samurah R.A. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada 
saya, "Apabila kamu terlanjur mengucapkan sumpah, lalu kkamu melihat/mengetahui 
selain sumpah itu ada yang lebih baik, maka perbuatlah mana yang lebih baik dan 
bayarlah kafarat sumpah itu." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Musa R.A. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Demi Allah, sungguh aku 
tidak akan bersumpah atas sesuatu sumpah, kemudian mengetahui ada yang lebih 
baik daripadanya, kemudian aku membayar kafarat atas sumpahku dan aku 
melaksanakan apa yang lebih baik." (H.R. Bukhari dan Muslim)

(Haditsnya diambil dari kitab Riyadhus Shalihin)

Dari 2 hadits diatas maka kasus diatas menurut pengetahuan saya jika sang suami 
merasa adanya dorongan untuk mengambil istri lagi (berpoligami) dan jika tidak 
akan terjerumus maksiat maka sebaiknya lebih baik batalkan sumpahnya dan bayar 
kafaratnya.
Wallahu A'lam
>>>>>>>>>>>
1. Untuk memahami masalah sumpah silakan baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1882/slash/0
Definisi Sumpah : Al-Aimaan -dengan Hamzah difat-hahkan- bentuk jamak dari 
yamiin. Dan asal makna al-Yamin atau sumpah di dalam bahasa Arab adalah tangan. 
Hal ini dikarenakan ketika dulu mereka bersumpah, mereka saling memegangi 
tangan yang lain.

Adapun secara syara’ sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut Nama 
atau sifat Allah.

Sahnya Sumpah : Sumpah tidak sah kecuali dengan menyebut Nama Allah Ta’ala, 
salah satu nama dari Nama-Nama-Nya, atau satu sifat dari sifat-sifat-Nya.
 
Macam-Macam Sumpah
Sumpah terbagi menjadi 3 macam; (1) sumpah yang tidak dimaksudkan untuk 
bersumpah, (2) sumpah palsu, dan (3) sumpah yang disengaja.

Sumpah Yang Tidak Dimaksudkan Untuk Bersumpah Dan Hukumnya
Tidak dimaksudkannya sebuah sumpah yaitu sumpah yang tidak diniatkan untuk 
sumpah. Sebagaimana perkataan seseorang, “Demi Allah kalian akan makan, atau 
kalian akan minum.” Dan semisalnya yang tanpa dimaksudkan untuk bersumpah.

Hal ini tidak dianggap sebagai sumpah, dan orang yang bersumpah tidak dikenakan 
beban apa pun.

Allah Ta’ala berfirman:

لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم 
بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk 
bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja 
(untuk bersumpah) oleh hatimu...” [Al-Baqarah: 225]

Allah Ta’ala juga berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم 
بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud 
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang 
disengaja...” [Al-Maa-idah: 89]
 
2. Penjelasan contoh kasus hadits diatas (membatalkan sumpah).
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di 
hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan 
tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan demikian 
saya wajib membayar denda sumpah saya ?

Jawaban
Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar 
mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka 
melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak 
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah 
yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 
sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada 
keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. 
Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama 
tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu 
bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu". [Al-Ma'idah : 89]

Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu 
perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah 
anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah 
tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih 
baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) 
dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu". [Hadits Riwayat 
Bukhari dan Muslim]
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1681/slash/0
 
Wallahu 'alam


                                          

Kirim email ke