Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh
Mau bertanya tentang haji, Bagaimana jika calon jemaah haji yg sudah dapat kursi dari pemerintah sebelum keberangkatannya beliau meninggal, apakah ada aturan dari DEPAG yang terbaru kalo kursi hajinya bisa digantikan kepada ahli warisnya? Bagaimana syarat2 dari orang yang bisa mewakilkan haji orang lain, haruskah orang itu sudah bergelar haji untuk dirinya sendiri? Mohon share keilmuannya.. Jazakalloh Best Regards Triana Susanti Engineering Department PT. Batamec Shipyard