Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh

 

Mau bertanya tentang haji,

Bagaimana jika calon jemaah haji yg sudah dapat kursi dari pemerintah
sebelum keberangkatannya beliau meninggal, apakah ada aturan dari DEPAG yang
terbaru  kalo kursi hajinya bisa digantikan kepada ahli warisnya?

Bagaimana syarat2 dari orang yang bisa mewakilkan haji orang lain, haruskah
orang itu sudah bergelar haji untuk dirinya sendiri?

 

Mohon share keilmuannya..

 

Jazakalloh 

 

 

Best Regards

 

Triana Susanti

Engineering Department

PT. Batamec Shipyard

 

Kirim email ke