Assalamu'alaikum. Ana mau tanya mengenai beberapa permasalahan terkait dengan zakat, maaf bila agak banyak pertanyaannya.
1. Apakah terdapat zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas atau perak, atau selainnya (misal trbuat dari batu berlian, dsb) dan apakah terdapat perbedaan antara perhiasan yang digunakan atau hanya untuk disimpan? 2. bagaimana zakat terhadap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, misalkan tanah atau rumah, sedangkan tanah atau rumah tersebut sudah sekian tahun belum laku terjual, apakah diwajibkan zakat tiap tahunnya? 3. apakah zakat emas dan perak berdiri sendiri dalam pengeluarannya ataukah dapat digabungkan? (misalkan emas yg dimiliki belum mencapai hisab dan harus digabungkan dengan perak untuk mencapai hisab). 4. apakah besaran jumlah harta yang akan dizakatkan, dihitung ketika awal ia mencapai hisab ataukah di akhir haulnya? 5.apakah tidak ada zakat atas hasil sayur-sayuran? Jazakallah khoiron katsiron atas bantuan jawabannya. Wassalam. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/