wa'alaykumussalam warahmatullah,
afwan,.
Kalau dari kasus-kasus yang disampaikan dibawah kepada Al-Lajnah Ad-Daa-imah 
Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta:
Kesemuanya memanfaatkan hasil riba karena ketidaktahuan mereka, setelah mereka 
mengetahuinya dan bertaubat maka mereka tidak berhubungan lagi dengan riba. Dan 
hasil riba yang telah lalu itu yang diberikan mereka untuk kepentingan umum.
Sedangkan pertanyaan dari akhi "juhrilo...@gmail.com" apakah tidak termasuk 
kita memanfaatkan harta dari hasil riba (bermuamalah dengan riba);
mohon untuk dapat merujuk ke tulisan asli dan tanggapan/solusi dari para 
asatidzah mengenai permasalahan ini....
jazakallahu khairan.

Faisal Rakhman
0812270xxxx

________________________________
Dari: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com>
Kepada: assunnah assunnah <assunnah@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 17 November 2011 11:40
Judul: RE: [assunnah]>>Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)<<
> From: juhrilo...@gmail.com
> Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700
> Assalamu'alaikum
> Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
> menyalurkan dana hasil bunga bank.
> Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
> penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
> bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
> Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
> sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
> sebagainya).
> Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
> sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
> Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
> dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?
> Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
> Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.
> Regards,
> -dzuhri-
>>>>>>>>>>>>>>
JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG 
ADA PADANYA?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada 
seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, 
maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh 
menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang 
baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?

Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali 
semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan 
cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah 
tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, 
sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan 
syari’at Allah.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal 
ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor 
pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek 
bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar 
penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) 
tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya 
ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh 
mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti 
membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk 
kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya 
? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik 
berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan 
keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia
 termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para 
ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada 
kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan.

Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: 
“Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, 
sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang 
berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada 
kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa 
terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini?

Jawaban
Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana 
pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan 
praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad 
yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena 
sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke 
dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan 
haram bagi keduanya.

Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk 
dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi orang 
yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan dalam fatwa 
hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia merupakan upaya 
penyelamatan diri dari harta yang haram. Dan penginfakkannya untuk kepentingan 
umat yang merupakan kebajikan, selain untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid 
tidak boleh dibangun dengan menggunakan dana tersebut, sebagai upaya 
menyucikannya dari pengasilan haram seperti itu. Adapun apa yang disebutkan di 
atas bukan hadits dan tidak juga memunyai sumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

APAKAH RUMAH YANG DIBANGUN DARI UANG RIBA HARUS DIROBOHKAN?

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya 
sampaikan kepada anda bahwa saya pernah mengambil pinjaman dari salah satu bank 
–bukan dari bank pembangunan real estate- yang nilainya 30.000 riyal, dan bank 
tersebut memberikan dana kepada saya sebesar 28.000 riyal. Kemudian dana 
tersebut saya pergunakan untuk membangun rumah milik saya. Dan saya menanyakan 
masalah tersebut setelah membangun. Dan jawaban yang saya dapatkan ternyata 
menyebutkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, yaitu mengambil pinjaman 
dari bank yang bukan bank pembangunan real estate. Dan sekarang kami menempati 
rumah yang kami bangun dengan uang pinjaman tersebut. Apakah uang ini riba? 
Sesungguhnya saya benar-benar menyesal atas apa yang telah saya kerjakan ini, 
dan saya sendiri tidak mengetahui hal tersebut kecuali setelah membangun. 
Apakah saya boleh mneyerahkan masalah ini kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ? 
Tolong beritahu kami mengenai masalah
 tersebut, apa yang harus saya perbuat dalam hal ini?

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan tadi, maka uang pinjaman yang anda 
terima dengan cara tersebut adalah haram, karena ia termasuk riba. Oleh karena 
itu, anda harus bertaubat dan memohon ampunan dari hal tersebut serta menyesali 
apa yang telah terjadi pada diri anda dan benar-benar berkeinginan keras untuk 
tidak mengulangi perbuatan serupa. Sedangkan rumah yang telah anda bangun itu 
tidak perlu dihancurkan, tetapi manfaatkanlah untuk tempat tinggal atau 
lainnya. Dan kami berharap mudah-mudahan Allah memberikan ampunan atas 
kelalaian anda itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-9 dari 
Fatwa Nomor 6375, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7076. Fatwa Nomor 6941. 
Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, 
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin 
Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i] 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke