Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Berikut ana kopikan artikel dari www.tamansunnah.com, semoga bisa membantu.

Shalat jumat adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim mukallaf, kecuali pihak yang 
dikecualikan oleh dalil. Dasar hukum wajibnya berdasarkan al-Quran, as-Sunnah 
dan ijma’.  Dikecualikan dari kewajiban shalat jumat yaitu anak-anak, wanita, 
hamba sahaya, orang sakit, musafir dan semua orang yang memiliki udzur. Namun, 
jika salah seorang dari mereka (yang dikecualikan tadi) mengikuti shalat jumat, 
maka shalatnya sah dan gugur darinya kewajiban shalat zhuhur.
Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam 
bersabda:
“Shalat jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang baligh, 
kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit,” 
[Hadits hasan riwayat Abu Dawud (1067), ad Daruquthni (II/3) dan al Baihaqi 
(II/183)]
Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka ia wajib melaksanakan 
shalat jumat pada hari jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak 
dan hamba sahaya.” [Hadits hasan dengan beberapa riwayat pendukungnya, 
diriwayatkan ad-Daruquthni (II/3), dan Ibnu ‘Adi dalam al-Kamil (VI/2425)]
Di antara udzur-udzur yang membolehkan seorang muslim meninggalkan shalat jumat 
adalah cuaca yang sangat dingin dan hujan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa 
dia berkata kepada muadzinnya pada saat hujan lebat, “Jika Engkau telah 
mengucapkan : Asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar 
rasulullah, maka janganlah ucapkan: Hayya ‘alash shalah, tapi 
ucapkanlah: Shallu fi buyutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).” Sepertinya 
orang-orang mengingkari hal itu, maka Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian 
heran dengan hal itu?! Sesungguhnya hal itu telah dilakukan oleh orang yeng 
lebih baik dibandingkan diriku. Sesungguhnya shalat jumat itu adalah azimah 
(kewajiban yang harus dilakukan), dan aku tidak suka kalian keluar lalu 
berjalan di jalan yang becek dan licin.”
Referensi : Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, hal 304, 
Pustaka at Tazkia.
 
http://www.tamansunnah.com/fiqih/orang-yang-dikecualikan-dari-kewajiban-shalat-jum%E2%80%99at.html#more-705


Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman



________________________________
 Dari: Azzahra Riyadi <ryd_za...@yahoo.com>
Kepada: assunnah group <assunnah@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 16 November 2011 17:34
Judul: [assunnah] Lupa sujud syahwi


 
Assalamu'alaikum...
Sebelumnya ana mhn maaf, mhn pencerahan terkait dengan sujud syahwi yg terlupkn.
Karena suatu hal ana telat melaksankam sholat wjb berjamaah shg ana hrs sholat 
sndirian, dlm pelaksanaannya muncul keraguan tntg jmlh raka'at yg sdh ana 
lkukan shg ana berkyakinan hrs melalukan sujud syahwi pd akhir rakaat.
Akan tetapi smpe slesai sholat ana lupa utk mlakukanya dan br teringat beberapa 
saat setelah mlkukn aktivitas lain.
Mhn pencerahannya, bgmana hkmnya...? Sahkah sholat wajib yg ana lkukan...? Dan 
apa yg hrs ana lakukan...?
Syukran atas pencerahanya...


Sent from Yahoo! Mail on Android
 

Kirim email ke