وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِوَبَرَكَاتُهُ
Untuk penjelasan adzan tambahan sebelum Sholat Jum'at Adzan Hari Jum’at ( http://www.tamansunnah.com/fiqih/adzan-hari-jumat.html#more-395 ) Bukhari meriwayatkan (912) dari hadits Saib bin Yazid. Dia berkata, “Awalnya seruan adzan pada hari jumat adalah saat imam duduk di atas mimbar, pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar. Tatkala pada masa Utsman radhiallahu anhu dan masyarakat semakin banyak jumlahnya, maka Utsman menambahkan seruan adzan yang ketiga ditempat yang jauh.” Menurut Ibnu Khuzaimah, adzan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam, Abu Bakar serta Umar adalah dua kali pada hari jum’at. Kemudian Ibnu Khuzaimah mengatakan, “Dua adzan”, maksudnya satu adzan dan satu iqamah. Yaitu sebagai penggunaan istilah yang umum atau keduanya memiliki kesamaan dalam hal penyampaian seruan. Dalam satu riwayat, pengumandangan adzan pada hari jumat dilakukan saat imam duduk. Maksudnya adalah duduk di atas mimbar. Riwayat lain menyebutkan, Adzan dikumandangkan saat imam keluar (naik di atas mimbar), dan ketika shalat hendak dilaksanakan. Dalam riwayat Nasa’I disebutkan, Bilal mengumandangkan adzan saat Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam duduk di atas mimbar. Begitu Beliau turun, dia mengumandangkan iqamah. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa pengumandangan adzan pada kali kedua adalah instruksi dari Utsman. Al-Hafizh berkata, “Penamaannya sebagai adzan yang kedua ditujukan pada adzan yang sebenarnya, bukan iqamah”. Menurut hemat saya (Syaikh DR Hilmi Rasyidi), Perkaranya jelas bahwa shalat jumat memiliki satu adzan, yaitu pada saat Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam naik di atas mimbar, begitu pula pada masa setelah beliau, yakni pada masa Abu Bakar dan Umar. Iqamah disebut adzan, karena iqamah dan adzan sama-sama menyampaikan seruan. Yang pertama (adzan) adalah untuk menyerukan masuknya waktu shalat, sedangkan yang kedua (iqamah) seruan untuk melaksanakan shalat. Iqamah juga disebut adzan lantaran kesamaan lafazh-lafazhnya atau hamper sama. Adzan ketiga yang ditetapkan Utsman, dinyatakan ketiga, meskipun itu yang kedua, karena iqamah terhitung sebagai adzan yang kedua. Adzan yang dilakukan oleh Utsman berdasarkan makna yang terkandung dalam semua riwayat bahwa Utsman menambahkannya dengan alas an letak rumah-rumah yang berjauhan dan banyaknya jumlah kaum muslimin. Alasan ini (sekarang) nyaris tidak ada di suatu daerah kecuali amat langka, sebab semua daerah dipenuhi banyak masjid, dilengkapi dengan pengeras suara, alarm, dan jam melingkar di tangan semua orang. Rumah-rumah penuh dengan siaran-siaran melalui media elektronik yang dapat dilihat dan didengar serta berbagai macam sarana informasi lainnya. Oleh karena itu, alasan ini tidak dapat dijadikan argument untuk melakukan adzan kedua. Ulama terkemuka Syam, Syaikh al-Albany Rahimahullah pernah ditanya: Apabila permasalahannya demikian, maka penerapan adzan Utsman tersebut merupakan bentuk kesimpulan tambahan yang tidak diperlukan, dan ini tidak dibolehkan, lebih-lebih terkait bahasan seperti ini, yang mengandung tindakan penambahan terhadap syariat Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam tanpa sebab yang dibenarkan. Maka dari itu, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu yang berada di Kufah merasa cukup dengan sunnah dan tidak menerapkan tambahan adzan Utsman, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Qurthuby. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, ”Bahwasanya apabila Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam naik ke atas mimbar, maka Bilal mengumandangkan adzan. Usai menyampaikan khutbah, Bilal mengumandangkan iqamah. Dan adzan yang pertama adalah bid’ah.” [Diriwayatkan oleh Abu Tahahir al-Mukhlis dalam Fawaid nya, hal. 229: 1-2] Kesimpulannya, menurut hemat kami, cukup dengan adzan yang sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam, dan itu dilaksanakan saat imam keluar dan naik di atas mimbar, karena tidak ada sebab yang membenarkan tambahan Utsman, juga sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti) sunnah Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam yang bersabda, “Barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia tidak temasuk golonganku.” Rujukan: Memburu Pahala Di Hari Jumat DR. Hilmi Rasyidi, terbitan Akbar Media, hal. 30-32 Allohu a'lam -ino ibnu permadi- @inohambaAlloh =================== www.yufid.com Search engine (Google nya) untuk Pencarian ilmu Islam berdasarkan Al-Qur'an dan as-Sunnah (Hadits) yang Shahih Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu -----Original Message----- From: Ery Sy <ery_syahminu...@yahoo.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 4 Dec 2011 04:06:56 To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya 2 kali azan pada shalat jum'at Assalamu'alaikum Saya mau tanya, apa hukum nya 2 kali azan pada shalat jum'at ? apakah ada dalilnya yang memerintahkan/ menceritakan bahwa pada jaman Rassulullah atau pada masa para sahabat, khusus untuk shalat jum'at azannya dilakukan 2 kali. Mohon penjelasan dan pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu'alaikum