assalamu'alaikum.....

ana mau tanya misalnya kita musafir  bermakmum kepada yang imam mukim
apakah mutlak kita mengikuti imam dgn shalat sempurna, atau adakah pendapat
ulama yg membolehkan kita shalat qosor sementara imam shalat sempurna?

jazakallaahu khoiron

Kirim email ke