> From: adrian.abdurrah...@gmail.com
> Date: Fri, 16 Dec 2011 10:06:00 +0700
> Mohon penjelasan asatidz tentang pertanyaan teman ana berikut: bagaimana
> hukum buah mangga yg pohonnya ditanam dkebun yg ternyata di kebun tersebut
> banyak babi berkeliaran?
> >>>>>>>>>>>>>>>

Adapun air yang masih terpengaruhi najis pada warna, aroma dan rasanya, jika 
dimanfaatkan untuk mengairi kebun dan sawah dan tempat rekreasi, maka yang 
masyhur menurut ulama Hanâbilah (pengikut imam Ahmad bin Hanbal-red) yaitu buah 
dari tanaman yang disirami dengan air najis atau dipupuk dengan benda najis itu 
adalah haram karena terkena benda najis itu, sampai tanaman itu diairi dengan 
air suci dan fisik dari benda najis (yang dipergunakan untuk pupuk-pent) itu 
telah hilang. Berdasarkan uraian ini, diharamkan mengairi dan memupuk (dengan 
benda najis-pent) saat musim berbuah, karena hal itu bisa mengakibatkan buahnya 
menjadi najis dan haram.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa buah itu tidak haram dan tidak menjadi 
najis dengan sebab diairi atau dipupuk kecuali jika pengaruh dari benda najis 
(yang dipakai pupuk-pent) tersebut terlihat pada biji atau buah. Inilah 
pendapat yang benar. Biasanya benda najis itu berubah, pengaruhnya tidak 
terlihat pada biji atau buah-buahan. Namun, perlu diperhatikan bahwa tempat 
rekreasi itu tidak boleh disirami dengan air najis, karena akan mengotori 
pengunjung dan menghalangi mereka dari duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam melarang buang air besar di jalan atau tempat berteduh orang banyak. Hal 
itu akan mengotori dan mengganggu mereka. Oleh karena itu, tempat-tempat 
rekreasi dan taman-taman hiburan tidak boleh disirami dengan air najis atau 
dipupuk dengan benda-benda najis.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2804/slash/0
Wallahu 'alam                                     

Kirim email ke