tidak ada dalil yang menunjukkan harus dengan ridho istri. Tapi mohon 
diperhatikan beberapa hal.

istri tidak setuju...? ada alasannya kah...? alangkah baiknya bila suami 
mendengarkan alasan istri, mungkin karena...:
- suami kurang memenuhi hak istri dan keluarga. dan i ni umumnya menjadi sebab 
tidak setujunya istri. juga sebab kegagalan dan berantakannya rumah tangga. 
Bayangkan  ikhwah.... istri kesepian menunggu suami di rumah.... pulang sudah 
larut malam.... suami jarang duduk bercengkrama dengan istri dan anak-anak, 
semua keruwetan rumah istri sendiri yang menghadapi. tidak ada sanak saudara di 
sekitar tempat bermukim si istri, suami kadang kala pergi begitu saja bersama 
teman temannya rihlah dll, tiba- tiba mau nikah lagi....? anak dan istri yang 
pertama saja kurang dapat perhatian kok mau mengambil amanah yang baru... 
jangan lupa bahwa sebagaimana suami menikah ingin menjaga kehormatan, istripun 
menikah juga untuk menjaga kehormatan dan kesuciannya.
- bisa jadi hak istri yang kurang terpenuhi itu adalah pendidikan dari suami. 
bagaimana suami mau menikah lagi, istri yang pertama masih ia biarkan ke sana 
ke mari sendiri dengan motornya, kasian.... mana laki-laki yang menjadi 
suaminya...? apakah dia tidak cemburu bila istrinya berdesak-desakan di 
jalanan, di lampu merah dengan para pesepeda motor yang umumnya laki-laki...? 
tidak sekedar mengantar taklim ke majlis taklim saja, atau mendengar radio 
rodja lalu suami menganggap cukup, tidak.... pendidikan adalah lebih dari itu. 
pendidikan mencakup pembiasaan dan pemantauan... menerapkan ilmu dalam 
kehidupan sehari-hari....

- bisa jadi istri merasa kurang terpenuhi dalam kehidupan "dalam kamarnya." 
kalau masalah yang satu ini memang sensitif, kita orang luar tidak tahu 
apa-apa. hanya suami istri itulah yang bisa intropeksi diri.
sebagai penutup, menikah lagi dengan tujuan yang baik memang disyariatkan. tapi 
jangan lupa bahwa untuk mencetak generasi sholeh sholihah adalah berawal dari 
ayah-ibu yang harmonis, keluarga mawaddah wa rahmah. apa gunanya memperbanyak 
anak tapi perceraian di sana sini. alangkah baiknya bila sebelum menikah lagi, 
buat daftar agenda langkah -langkah apa saja yang perlu didahulukan dalam antum 
beribadah kepada Allah karena nikah adalah juga ibadah. mungkin ada hal hal 
yang masih wajib ain yang antum harus dahulukan sehingga bila antum 
melangkahinya antum tidak layak melangkah pada jenjang poligami. wallohu a'lam 
bish showab. mohon bagi ikhwah yang membaca dikoreksi bila ada kekeliruan.



________________________________
 Dari: irfandi bangsawan <ibag...@yahoo.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 19 Desember 2011 21:02
Judul: [assunnah] Tanya: Poligami


 
Bismillah. ana mau tanya. kalau seorang suami ingin berpoligami apakah harus 
dengan persetujuan istrinya? Bagaimana bila seorang istri tidak ridho di madu? 
Jazakallahu khoir.

 

Kirim email ke