MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA KEPADA NON MUSLIM
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn
http://almanhaj.or.id/content/2406/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn ditanya tentang hukum mengucapkan selamat 
hari raya kepada non-muslim (seperti selamat Natal) : Jika mereka memberi 
ucapan selamat kepada kita, bagaimana cara menjawabnya? Bolehkah kita 
menghadiri tempat-tempat perayaan mereka berkait dengan hari raya ini? Jika ada 
yang mengikutinya, apakah dia berdosa? Padahal terkadang dia melakukannya 
karena pura-pura, atau malu, atau merasa bersalah (jika tidak menghadiri 
undangan, Red.) dan berbagai sebab lainnya? Dalam masalah ini, apakah kita 
boleh meniru mereka?

Jawab
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir, seperti ucapan “Selamat 
Natal” dan perayaan keagamaan lainnya, hukumnya adalah haram berdasarkan 
kesepakatan para ulama’. 

Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Ahkâmu Ahli Dzimmah mengatakan: 
"Mengucapkan selamat dengan syiar-syiar orang kafir yang merupakan kekhususan 
mereka, hukumnya ialah haram menurut kesepakatan para ulama. Seperti memberikan 
ucapan selamat kepada mereka berkaitan dengan hari raya mereka, ibadah mereka, 
dengan mengucapkan “selamat berhari raya”, atau yang sejenisnya. Perbuatan 
seperti ini, kalaupun si pelaku selamat dari kekufuran, namun ia telah 
melakukan sesuatu yang diharamkan. Perbuatan seperti ini sama dengan 
mengucapkan “selamat” atas peribadatan mereka. Bahkan ucapan ini lebih besar 
dosanya di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih dimurkai daripada memberikan 
ucapan selamat kepada peminum khamr, pembunuh, pezina, dan lain sebagainya. 
Banyak orang yang tidak memiliki perhatian terhadap din (agama) terseret dalam 
perbuatan seperti ini. Dia tidak mengetahui kejelekan yang dilakukannya. Barang 
siapa memberikan ucapan selamat berkaitan dengan perbuatan maksiat, bid’ah atau 
kekufuran, maka ia terancam mendapat kemurkaan Allah Azza wa Jalla.” Selesai 
perkataan Ibnul-Qayyim rahimahullah.

Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir berkaitan dengan perayaan 
keagamaan mereka hukumnya haram. Seperti inilah yang disebutkan oleh 
Ibnul-Qayyim rahimahullah, karena dalam ucapan selamat tersebut tersirat 
pengakuan terhadap syiar-syiar (simbol-simbol) kekufuran, ridha terhadap 
kekufuran meskipun ia tidak ridha kekufuran itu untuk dirinya. Bagi setiap 
muslim diharamkan menyukai kekufuran atau memberikan ucapan selamat kepada yang 
lain berkaitan dengan kekufuran ini, karena Allah k tidak meridhai kekufuran. 
Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ 
الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia 
tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia 
meridhai bagimu kesyukuranmu itu". [az-Zumar/39 : 7].

Firman Allah Azza wa Jalla.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي 
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan 
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu".[al-Mâ`idah/5 : 
3].

Memberikan ucapan selamat kepada mereka bererkaitan dengan hal itu, hukumnya 
haram, baik ia ikut merayakan maupun tidak. Jika memberikan ucapan selamat 
kepada kita berkaitan dengan hari raya mereka, maka kita tidak perlu 
menjawabnya. Karena itu bukan hari raya kita. Juga hari raya itu tidak diridhai 
Allah Azza wa Jalla. Karena kemungkinan hari raya itu adalah bid’ah dalam agama 
mereka, atau mungkin pernah disyari’atkan namun telah dihapus dengan agama 
Islam yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk semua 
manusia dan jin. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي 
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah 
akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang 
yang rugi". [Ali Imrân/3 : 85].

Memenuhi undangan dalam perayaan ini hukumnya haram. Karena memenuhi undangan 
ini lebih berat dibandingkan memberikan ucapan selamat. (Dengan) menghadiri 
undangan, berarti ikut merayakan bersama mereka. Begitu juga, seorang muslim 
diharamkan meniru mereka dengan mengadakan acara-acara dalam hal perayaan ini, 
atau saling memberi hadiah, membagi-bagi permen, makanan, meliburkan aktifitas, 
atau yang sejenisnya. 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum 
tersebut". [HR Imam Ahmad dalam Musnadnya, 2/50, 92].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya, Iqtidhâ 
Sirathil-Mustaqîm, Mukhâlafatu Ash-hâbil-Jahîm, berkata: “Meniru-niru mereka 
dalam sebagian perayaan mereka menyebabkan seseorang bangga dengan kebathilan 
yang ada pada mereka … Bisa jadi, hal ini akan lebih memotivasi mereka untuk 
memanfaatkan momen-momen itu”. Selesai perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah 
rahimahullah.

Seseorang yang melakukan perbuatan ini, berarti ia berdosa, baik melakukannya 
karena pura-pura, suka, malu, atau karena faktor lainnya. Karena semua itu 
termasuk mudâhanah (dukukngan yang dilarang) dalam dinullah dan menyebabkan 
mereka semakin mantap serta bangga dengan agamanya. 

Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar menjadikan kaum muslimin mulia 
dengan agamanya, memberikan keteguhan hati, serta menolong kaum muslimin dalam 
mengalahkan musuh-musuhnya. Sesungguhnya Allah k Maha kuat dan Maha perkasa. 

Fatâwa Ulamâ al-Baladil-Harâm, hlm. 935-937.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]                                     

Kirim email ke