Assalamualaykum
Ikwan & ukhti semua... saya mo bertanya mengenai beberapa hal : 1. Bagaimana hukum gadai menurut pandangan Islam 2. Jika ada yg meminta mengadai sawah kepada saya, tetapi sawah di garap pemilik, setelah ada hasilnya sang pemilik membagi hasil sawah nya kepada saya ( tanpa saya memintanya) , apakah hal tersebut termasuk riba..??? karena si pemilik membagi hasil panenannya kepada saya. mohon bantuan jawabannya.. wassalam