From: al.akh...@yahoo.com Date: Sun, 22 Jan 2012 22:08:08 +0000
Walau nasi telah menjadi bubur, pena telah diangkat dan lembarn lembaran telah telah kering, Takdir berkata lain, ana ingin bertanya (karena masih sangat mengganjal dihati, dan semoga menjadi pelajaran bagi yang lain) Syar'ikah alasan berakhirnya taaruf yang telah berlangsung cukup jauh dikarenakan salah satu pihak mempermasalahkan jarak, atau mungkin baru menyadarinya (antar pulau)? Jazaakumullohu khoiro >>>>>>>>>>>>>>>> MEMBATALKAN KHITBAH/LAMARAN Syaikh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Tidaklah makruh hukumnya bagi wali calon pengantin perempuan dan calon pengantin perempuan untuk membatalkan lamaran atau khitbah jika beralasan dengan alasan yang bisa diterima karena akad nikah adalah akad yang jika salah langkah bisa menyebabkan penderitaan berkepanjangan, sehingga boleh bagi calon pengantin perempuan untuk bertindak hati-hati dalam melangkah. Sementara itu membatalkan lamaran tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh baik dilakukan oleh pihak pengantin laki-laki maupun pihak pengantin perempuan. Hal ini hukumnya makruh karena hakikat pembatalan lamaran adalah menyelisihi janji menikahi atau janji mau dinikahi. Namun, hukumnya tidak sampai derajat haram karena masing-masing pihak belumlah terikat dengan akad pernikahan.[1] YANG MENANGGUNG BIAYA WALIMAH Syaikh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Yang mengadakan walimah pernikahan adalah pihak pengantin laki-laki. Walimah pernikahan yang diadakan.[2] Pada halaman 484, ketika menjelaskan hadits di Bulughul Maram no. 909, Syaikh Abdullah al-Bassam menjelaskan, “Biaya walimah pernikahan itu tanggungan pengantin laki-laki, bukan tanggungan pengantin perempuan dan keluarganya. Pengantin laki-laki dan pengantin perempuan adalah pemilik acara penikahan dan suami adalah pihak yang wajib menafkahi, sehingga biaya walimah pernikahan adalah tanggungan suami. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada suami, ‘Adakan walimah meski hanya dengan seekor kambing’. Jadi , suami atau pengantin laki-lakilah yang diperintah untuk mengadakan walimah pernikahan”. Selengkapnya di NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH http://almanhaj.or.id/content/1510/slash/0 Wallahu a'lam