wa'alaykumussalam warohmatullah Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:
Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah ‘Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257) Kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berada di dalam areal mesjid, sampai kemudian (kuburan tersebut) dimasukkan ke dalamnya. Kuburan tersebut semula berada pada ruangan yang terpisah dari masjid, dan Masjid Nabawi tidak dibangun di atas ruangan tersebut. Tempat ini tetap terpelihara dengan dibatasi tiga dinding. Dinding-dindingnya membentuk ruang segitiga dan tidak mengarah ke kiblat. Dinding bagian utara dibuat sedemikian rupa sehingga orang yang shalat di utaranya tidak mengahadap ke arah kubur. Dengan demikian, batallah alasan para penyembah kubur yang didasarkan pada alasan yang syubhat ini. (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa, juz 2, hal. 232–233) Sesungguhnya dimasukkannya rumah-rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam areal masjid, termasuk di dalamnya rumah ‘Aisyah, tidak berdasarkan persetujuan semua shahabat. Hal ini terjadi sesudah sebagian besar mereka tiada, yaitu kurang lebih pada tahun 94 Hijriyah. Perbuatan ini tidak termasuk hal yang dibenarkan oleh para shahabat, bahkan sebagian mereka menentangnya. Di antara orang-orang yang menentang Sa’id bin Musayyab dari kalangan tabi’in. Syaikh al Albani rahimahullah, secara jelas juga mengatakan: Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. (Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kamar ‘Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar ‘Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih hidup di Madinah.[Tahdzirus-Saajid] Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu (yaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya) mencakup seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh.[Tahdzirus-Saajid] Wallahu a’lam. ________________________________ Dari: Devy Endry <devyen...@yahoo.com.sg> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 28 Januari 2012 13:35 Judul: [assunnah] Tanya : Kuburan Nabi di Masjid Nabawi Assalamualaikum, Turut bertanya, apakah makam Rasul dan sahabat, yang sekarang (apakah ?) menjadi bagian dari Masjid Nabawi Madinah.. Wassalamualaikum, DE Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/