wa'alaykumussalam warohmatullah

Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya 
terdapat kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka para ulama telah 
menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab 
pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid 
yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (beliau) dikuburkan di luar masjid, 
(yaitu) di rumah ‘Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk 
Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah  
(ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[Fatwa Lajnah 
Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257)

 Kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berada di dalam areal mesjid, 
sampai kemudian (kuburan tersebut) dimasukkan ke dalamnya. Kuburan tersebut 
semula berada pada ruangan yang terpisah dari masjid, dan Masjid Nabawi tidak 
dibangun di atas ruangan tersebut. Tempat ini tetap terpelihara 
dengan dibatasi tiga dinding. Dinding-dindingnya membentuk ruang 
segitiga dan tidak mengarah ke kiblat. Dinding bagian utara dibuat sedemikian 
rupa sehingga orang yang shalat di utaranya tidak mengahadap ke arah kubur. 
Dengan demikian, batallah alasan para penyembah kubur yang didasarkan pada 
alasan yang syubhat ini. (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa, juz 2, hal. 
232–233)

Sesungguhnya dimasukkannya rumah-rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke 
dalam areal masjid, termasuk di dalamnya rumah ‘Aisyah, tidak berdasarkan 
persetujuan semua shahabat. Hal ini terjadi sesudah sebagian besar mereka 
tiada, yaitu 
kurang lebih pada tahun 94 Hijriyah. Perbuatan ini tidak termasuk hal 
yang dibenarkan oleh para shahabat, bahkan sebagian mereka menentangnya. Di 
antara orang-orang yang menentang Sa’id bin Musayyab dari kalangan tabi’in.


Syaikh al Albani rahimahullah, secara jelas juga mengatakan:
Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman 
sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping 
masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan 
dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

(Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
di kamar ‘Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan 
beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. 
Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan 
penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para 
isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar 
‘Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam 
masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih 
hidup di Madinah.[Tahdzirus-Saajid]

Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu 
(yaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya) mencakup 
seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, 
karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari 
larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki 
kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas 
kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu 
memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid 
selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi 
tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh.[Tahdzirus-Saajid]

Wallahu a’lam.



________________________________
 Dari: Devy Endry <devyen...@yahoo.com.sg>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
Dikirim: Sabtu, 28 Januari 2012 13:35
Judul: [assunnah] Tanya : Kuburan Nabi di Masjid Nabawi
 
Assalamualaikum,

Turut bertanya, apakah makam Rasul dan sahabat, yang sekarang (apakah ?) 
menjadi bagian dari Masjid Nabawi Madinah..

Wassalamualaikum,

DE 

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke