From: firmansyah.b...@gmail.com
Date: Thu, 2 Feb 2012 12:40:02 +0700

Assalamu'alaikum, Ikhwah fillah.




Mohon pencerahan atas dalil bolehnya menjama' (gabung) sholat ketika hujan.
Demikian, Jazaakumullohu Khoiron.
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Abu Ukasyah
>>>>>>>>>
 
Menjama' Dua Shalat
Sebab-sebabnya:

2. Hujan
Dari Nafi' Radhiyallahu anhu, "Jika 'Abdullah Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma 
mengumpulkan para amir (gubernur) antara Maghrib dan 'Isya' ketika hujan, maka 
dia menjama' shalat bersama mereka."

Dari Hisyam bin 'Urwah: "Ayahnya -'Urwah-, Sa'id bin al-Musayyib, dan Abu Bakar 
bin 'Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam bin al-Mughirah al-Makhzumi pernah 
menjama' shalat Maghrib dengan 'Isya' pada suatu malam ketika hujan turun. 
Mereka menjama' kedua shalat tersebut tanpa ada yang mengingkari." [14]

Dari Musa bin 'Uqbah, "Ketika turun hujan, ‘Umar bin 'Abdul 'Aziz pernah 
menjama' shalat Maghrib dengan 'Isya' di akhir waktu. Sedangkan Sa'id bin 
al-Musayyib, 'Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin 'Abdurrahman, beserta para 
ulama zaman itu bermakmum di belakangnya. Namun, mereka tidak mengingkari 
perbuatan tersebut." [15]

Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam pernah menjama' shalat Zhuhur dengan 'Ashar, dan shalat 
Maghrib dengan 'Isya', tidak dalam keadaan takut maupun safar."[16]

Dia juga berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjama' 
shalat Zhuhur dengan 'Ashar dan shalat Maghrib dengan 'Isya di Madinah, tidak 
dalam keadaan takut maupun hujan." [17]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma memberikan indikasi bahwa menjama' shalat 
ketika hujan sudah diketahui pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika 
tidak demikian, maka tidak ada gunanya menyebutkan kalimat "tanpa hujan" 
sebagai alasan dibolehkannya menjama' shalat." [18]
_____
[14]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (III/40)], Muwaththa' al-Imam Malik (hal. 102 
no. 328).
[15]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (III/40)] dan al-Baihaqi (III/168, 169).
[16]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 1068)].
[17]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 1070)], Shahiih Muslim (I/489 
no. 705), Sunan an-Nasa-i (I/290), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/ 77 
no. 1198), dengan tambahan kalimat terakhir.
[18]. Ucapan al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil (III/40).
 
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/1141/slash/0
 
HUKUM SHALAT BERJAMA'AH DIKALA HUJAN
Ya, memang betul bahwa hukum asal shalat berjama'ah di masjid bagi laki-laki 
itu wajib dan keutamaannya shalat berjama'ah itu sangat banyak sejali. Akan 
tetapi di kala ada udzur atau alasan syar'i (seperti hujan) dibolehkan untuk 
tidak berjama'ah di masjid. Untuk lebih jelasnya simaklah ucapan Syaikh Ali 
Hasan bin Hasan Al-Halaby Al-Atsary tentang hukum shalat berjama'ah di kala 
hujan.

1. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia pernah berkata kepada 
mu'adzinnya ketika hujan turun: "Apabila engkau telah melafadzkan : Asyhadu 
anna Muhammadan Rasulullah maka jangan mengatakan : Hayya alash sholah akan 
tetapi katakana 'Shollu Fii Buyutikum'. Lalu manusia (mendengarkannya 
seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas lalu berkata : 'Hal ini 
telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam). Sesungguhnya shalat Jum'at itu adalah kewajiban dan aku 
tidak ingin menyuruh kalian keluar (ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas 
tanah yang becek dan licin". [Hadits Riwayat Bukhari dalam Shahihnya 901 dan 
Muslim 699]
 
Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/1548/slash/0
 
Wallahu a'lam



                                          

Kirim email ke