From: firmansyah.b...@gmail.com Date: Thu, 2 Feb 2012 12:40:02 +0700 Assalamu'alaikum, Ikhwah fillah.
Mohon pencerahan atas dalil bolehnya menjama' (gabung) sholat ketika hujan. Demikian, Jazaakumullohu Khoiron. Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh. Abu Ukasyah >>>>>>>>> Menjama' Dua Shalat Sebab-sebabnya: 2. Hujan Dari Nafi' Radhiyallahu anhu, "Jika 'Abdullah Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma mengumpulkan para amir (gubernur) antara Maghrib dan 'Isya' ketika hujan, maka dia menjama' shalat bersama mereka." Dari Hisyam bin 'Urwah: "Ayahnya -'Urwah-, Sa'id bin al-Musayyib, dan Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam bin al-Mughirah al-Makhzumi pernah menjama' shalat Maghrib dengan 'Isya' pada suatu malam ketika hujan turun. Mereka menjama' kedua shalat tersebut tanpa ada yang mengingkari." [14] Dari Musa bin 'Uqbah, "Ketika turun hujan, ‘Umar bin 'Abdul 'Aziz pernah menjama' shalat Maghrib dengan 'Isya' di akhir waktu. Sedangkan Sa'id bin al-Musayyib, 'Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin 'Abdurrahman, beserta para ulama zaman itu bermakmum di belakangnya. Namun, mereka tidak mengingkari perbuatan tersebut." [15] Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjama' shalat Zhuhur dengan 'Ashar, dan shalat Maghrib dengan 'Isya', tidak dalam keadaan takut maupun safar."[16] Dia juga berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjama' shalat Zhuhur dengan 'Ashar dan shalat Maghrib dengan 'Isya di Madinah, tidak dalam keadaan takut maupun hujan." [17] Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma memberikan indikasi bahwa menjama' shalat ketika hujan sudah diketahui pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika tidak demikian, maka tidak ada gunanya menyebutkan kalimat "tanpa hujan" sebagai alasan dibolehkannya menjama' shalat." [18] _____ [14]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (III/40)], Muwaththa' al-Imam Malik (hal. 102 no. 328). [15]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (III/40)] dan al-Baihaqi (III/168, 169). [16]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 1068)]. [17]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 1070)], Shahiih Muslim (I/489 no. 705), Sunan an-Nasa-i (I/290), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/ 77 no. 1198), dengan tambahan kalimat terakhir. [18]. Ucapan al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil (III/40). Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/1141/slash/0 HUKUM SHALAT BERJAMA'AH DIKALA HUJAN Ya, memang betul bahwa hukum asal shalat berjama'ah di masjid bagi laki-laki itu wajib dan keutamaannya shalat berjama'ah itu sangat banyak sejali. Akan tetapi di kala ada udzur atau alasan syar'i (seperti hujan) dibolehkan untuk tidak berjama'ah di masjid. Untuk lebih jelasnya simaklah ucapan Syaikh Ali Hasan bin Hasan Al-Halaby Al-Atsary tentang hukum shalat berjama'ah di kala hujan. 1. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia pernah berkata kepada mu'adzinnya ketika hujan turun: "Apabila engkau telah melafadzkan : Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka jangan mengatakan : Hayya alash sholah akan tetapi katakana 'Shollu Fii Buyutikum'. Lalu manusia (mendengarkannya seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas lalu berkata : 'Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Sesungguhnya shalat Jum'at itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar (ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas tanah yang becek dan licin". [Hadits Riwayat Bukhari dalam Shahihnya 901 dan Muslim 699] Selengkapnya ada di http://almanhaj.or.id/content/1548/slash/0 Wallahu a'lam