Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh.
Mencoba menjawab ya. Info yang saya dapat dari ceramah di radio, harta haram 
itu hanya terdapat dari transaksi pelaku bukan transaksi dari pelaku kepada 
orang lain. Jadi dalam kasus ini, harta haram hanya terjadi pada orang kafir 
saja. Sedangkan hadiah yang kita terima darinya insya Allah bukan haram. Setahu 
saya salah satu keluarga Rasululloh salallahu alaihi wasallam juga bekerja pada 
seorang Yahudi. Begitu juga Rasululloh salallahu alaihi wasallam juga berdagang 
kepada kaum Yahudi.
Islam itu mudah, sehingga tidak mungkin kita tanya ke si pemberi apakah 
hartanya haram atau tidak karena bisajadi akan menyinggung perasaan si pemberi.
Yang perlu diperhatikan justru kita harus mengecek kehalalan makanan/minuman 
jika kita menerima dalam bentuk makanan/minuman.
Silakan para ustadz menyampaikan pendapat atau koreksinya. Saya hanya pencari 
ilmu agama.

Wassalam,

Taufik
-Bukan ustadz-

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Niko" <nikoputraprat...@ymail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 02 Feb 2012 08:52:26 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Menerima Hadiah Dari Orang Kafir

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz bagaimanakah hukumnya kita menerima, memakai atau mengkonsumsi
pemberian hadiah dari orang kafir yang pada hartanya itu sebagian di
peroleh dengan cara-cara yang tidak syar'i. Dan apakah juga terkena
ancaman tidak akan masuk syurga dan doanya tidak di kabulkan bagi orang
yang menerima dan memakainya?
Jazaakallahu khairan


Kirim email ke