Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh. Mencoba menjawab ya. Info yang saya dapat dari ceramah di radio, harta haram itu hanya terdapat dari transaksi pelaku bukan transaksi dari pelaku kepada orang lain. Jadi dalam kasus ini, harta haram hanya terjadi pada orang kafir saja. Sedangkan hadiah yang kita terima darinya insya Allah bukan haram. Setahu saya salah satu keluarga Rasululloh salallahu alaihi wasallam juga bekerja pada seorang Yahudi. Begitu juga Rasululloh salallahu alaihi wasallam juga berdagang kepada kaum Yahudi. Islam itu mudah, sehingga tidak mungkin kita tanya ke si pemberi apakah hartanya haram atau tidak karena bisajadi akan menyinggung perasaan si pemberi. Yang perlu diperhatikan justru kita harus mengecek kehalalan makanan/minuman jika kita menerima dalam bentuk makanan/minuman. Silakan para ustadz menyampaikan pendapat atau koreksinya. Saya hanya pencari ilmu agama.
Wassalam, Taufik -Bukan ustadz- Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "Niko" <nikoputraprat...@ymail.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 02 Feb 2012 08:52:26 To: <assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Menerima Hadiah Dari Orang Kafir Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz bagaimanakah hukumnya kita menerima, memakai atau mengkonsumsi pemberian hadiah dari orang kafir yang pada hartanya itu sebagian di peroleh dengan cara-cara yang tidak syar'i. Dan apakah juga terkena ancaman tidak akan masuk syurga dan doanya tidak di kabulkan bagi orang yang menerima dan memakainya? Jazaakallahu khairan