Mungkin ini akan membantu menjawab poin yang kedua:

سئل الشيخ صالح الفوزان عن تقويم الأسنان فقال : إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في 
الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ،
Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban 
beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak 
jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).
أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها 
للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله .
Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi 
hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi 
agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini 
adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.
أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان 
من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .
Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi 
yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan 
dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal 
tersebut hukumnya tidak mengapa.
أما إزالة الأسنان الزائدة فقال الشيخ ابن جبرين : لا بأس بخلع السن الزائد لأنه 
يشوه المنظر ويضيق منه الإنسان … ، ولا يجوز التفليج ولا الوشر للنهي عنه .
Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, 
“Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut 
merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa PD. Namun tidak 
diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.
انظر كتاب فتاوى المرأة المسلمة ج/1 ص/477 .
Baca buku Fatawa al Mar’ah al Muslimah jilid 1 hal 477.

www.abu-riyadl.blogspot.com

Merubah tampilan yg cacat itu boleh. Namun tidak diperbolehkan merubah ciptaan 
Allah yg ada  pada diri kita jika telah normal dan wajar dg memodifikasi yg 
tidak sesuai tabiatnya.

Powered by INDOSAT BlackBerry®

-----Original Message-----
From: kusnan <abie.kus...@gmail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 13 Feb 2012 21:40:20 
To: assunnah group<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Gigi palsu dan behel

Assalamu'alaikum
Saya kemarin melakukan pencabutan 2 gigi graham karena gigi tersebut hanya 
bersisa akar.
Ruang kosong dari gigi tersebut menurut dokter menurunkan fungsi kunyah yang 
bisa berdampak pada bertambahnya fungsi kerja ginjal.
Dokter gigi tersebut menyarankan 2 pilhan:
1. Dipasang gigi palsu
2. Atau Dipasang behel untuk merapatkan gigi yang longgar.

Yang saya tanyakan bagaimanakah pandangan Islam tentang behel dan gigi palsu 
tersebut?

Sent from kantor pos

Kirim email ke