Mungkin ini akan membantu menjawab poin yang kedua: سئل الشيخ صالح الفوزان عن تقويم الأسنان فقال : إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ، Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah). أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله . Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah. أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك . Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa. أما إزالة الأسنان الزائدة فقال الشيخ ابن جبرين : لا بأس بخلع السن الزائد لأنه يشوه المنظر ويضيق منه الإنسان … ، ولا يجوز التفليج ولا الوشر للنهي عنه . Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa PD. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”. انظر كتاب فتاوى المرأة المسلمة ج/1 ص/477 . Baca buku Fatawa al Mar’ah al Muslimah jilid 1 hal 477.
www.abu-riyadl.blogspot.com Merubah tampilan yg cacat itu boleh. Namun tidak diperbolehkan merubah ciptaan Allah yg ada pada diri kita jika telah normal dan wajar dg memodifikasi yg tidak sesuai tabiatnya. Powered by INDOSAT BlackBerry® -----Original Message----- From: kusnan <abie.kus...@gmail.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 13 Feb 2012 21:40:20 To: assunnah group<assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Gigi palsu dan behel Assalamu'alaikum Saya kemarin melakukan pencabutan 2 gigi graham karena gigi tersebut hanya bersisa akar. Ruang kosong dari gigi tersebut menurut dokter menurunkan fungsi kunyah yang bisa berdampak pada bertambahnya fungsi kerja ginjal. Dokter gigi tersebut menyarankan 2 pilhan: 1. Dipasang gigi palsu 2. Atau Dipasang behel untuk merapatkan gigi yang longgar. Yang saya tanyakan bagaimanakah pandangan Islam tentang behel dan gigi palsu tersebut? Sent from kantor pos