Assalamu'alaikum Ada yang bertanya tentang seorang janda yg menikah lagi, apakah dibenarkan dia menikah tanpa wali? Karena ada yang berpendapat seorang janda adalah memiliki dirinya sendiri dan berhak menikahkan dirinya dengan pria yg disukai..adakah yang bisa bantu jawab? Wassalam.. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/