Coba Bapak baca pada link berikut: (semoga bermanfaat), 1.http://konsultasisyariah.com/rekayasa-kredit 2.http://al-ilmu.biz/artikel-islami/hukum-bermuamalah-dengan-perusahaan-leasingkredit/
Barakallahufikum,.. Faisal Rakhman 0812270XXXX -------------- ________________________________ Dari: St. marwah Marwah <siti_marwa...@yahoo.co.id> Dikirim: Rabu, 22 Februari 2012 19:27 Judul: Tanya : Kredit motor yang syar'i Bismillah.. Assalamu 'alaikum.. Mau tanya ustadz, saya mempunyai bisnis jual beli kredit dengan sistem pembelian kalau ada pesanan. Ada teman saya minta agar dibelikan motor untuk dia kredit. Bolehkah saya mengkreditkannya atas nama dia langsung pada saat membeli (STNK & BPKB motor atas nama dia) walaupun dlm prosesnya saya yang mengurusnya/membelikannya, mengingat larangan jual beli barang yang belum dimiliki/dikuasai. Karena untuk balik nama lagi ribet dan butuh biaya. Jazakumullahu khoyron katsir atas kesediaan ustadz untuk menjawabnya.. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/