Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh 

Ingin bertanya soal wakaf, afwan kalo pernah dibahas

Dikantor saya ada selebaran untuk sumbangan membeli tanah wakaf
Kronologisnya, ada sebidang tanah yg diwakafkan oleh muallaf untuk dibuat
masjid dan panti asuhan, saat si muallaf meninggal keluarganya tidak ingin
memberikan tanah itu untuk wakaf,karena akan dibangun gereja,

Dan klo memang mo dibangun masjid keluarganya minta untuk dibayar tanah itu

Karenanya ada pihak /smacam lembaga bentukan yg mo mendirikan mesjid dan
panti asuhan mencari donator ke kantor kantor, salah satunya kantor saya,dan
jumlah meter tanah wakafnya terserah dan bisa dicicil per bulan potong gaji
( info: keluarga muallaf ini meminta waktu setahun untuk membeli tanah yg
aslinya sudah wakaf itu)

Pertanyaannya :

1.Secara syari bagaimana jika menjadi donator /membeli tanah dengan dicicil per 
bulan gaji

2.Dengan kondisi sebenarnya tanah itu sudah diwakafkan oleh muallaf
tp keluarganya g ridho, bgmn hukumnya kita berwakaf

3.Apakah wakaf itu bisa diniatkan untuk orang lain, missal: anak
kandung/mertua/suami /istri dll

 
Demikian pertanyaan dari kami

Jazakalloh atas share keilmuannya


Best Regards

 
Triana Susanti
Engineering Department
PT. Batamec Shipyard

 




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke