Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh Ingin bertanya soal wakaf, afwan kalo pernah dibahas
Dikantor saya ada selebaran untuk sumbangan membeli tanah wakaf Kronologisnya, ada sebidang tanah yg diwakafkan oleh muallaf untuk dibuat masjid dan panti asuhan, saat si muallaf meninggal keluarganya tidak ingin memberikan tanah itu untuk wakaf,karena akan dibangun gereja, Dan klo memang mo dibangun masjid keluarganya minta untuk dibayar tanah itu Karenanya ada pihak /smacam lembaga bentukan yg mo mendirikan mesjid dan panti asuhan mencari donator ke kantor kantor, salah satunya kantor saya,dan jumlah meter tanah wakafnya terserah dan bisa dicicil per bulan potong gaji ( info: keluarga muallaf ini meminta waktu setahun untuk membeli tanah yg aslinya sudah wakaf itu) Pertanyaannya : 1.Secara syari bagaimana jika menjadi donator /membeli tanah dengan dicicil per bulan gaji 2.Dengan kondisi sebenarnya tanah itu sudah diwakafkan oleh muallaf tp keluarganya g ridho, bgmn hukumnya kita berwakaf 3.Apakah wakaf itu bisa diniatkan untuk orang lain, missal: anak kandung/mertua/suami /istri dll Demikian pertanyaan dari kami Jazakalloh atas share keilmuannya Best Regards Triana Susanti Engineering Department PT. Batamec Shipyard ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/