From: tsusa...@batamec.com
Date: Tue, 21 Feb 2012 12:01:01 +0700

Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh 
Ingin bertanya soal wakaf, afwan kalo pernah dibahas
Dikantor saya ada selebaran untuk sumbangan membeli tanah wakaf
Kronologisnya, ada sebidang tanah yg diwakafkan oleh muallaf untuk dibuat
masjid dan panti asuhan, saat si muallaf meninggal keluarganya tidak ingin
memberikan tanah itu untuk wakaf,karena akan dibangun gereja,
Dan klo memang mo dibangun masjid keluarganya minta untuk dibayar tanah itu
Pertanyaannya :
1.Secara syari bagaimana jika menjadi donator /membeli tanah untuk waqaf dengan 
dicicil per bulan gaji
2.Dengan kondisi sebenarnya tanah itu sudah diwakafkan oleh muallaf
tp keluarganya g ridho, bgmn hukumnya kita berwakaf
3.Apakah wakaf itu bisa diniatkan untuk orang lain, missal: anak 
kandung/mertua/suami /istri dll
Demikian pertanyaan dari kami
Jazakalloh atas share keilmuannya
Best Regards
Triana Susanti
>>>>>>>>>>>>
 
DEFINISI WAKAF 
Waqaf menurut bahasa, berasal dari bahasa Arab الوقف bermakna الحبس , artinya 
menahan. [Lihat Mu’jam Al Wasith (2/1051].

Imam Abu Bakar Muhamad bin Abi Sahel As Sarkhasi mengartikan waqaf menurut 
bahasa sebagaimana di atas, lalu berdalil dengan firmanNya:

وَقِفُوهُمْ إِنَّهُمْ مَسْئُولُونَ

Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan 
ditanya. (Ash Shofat:24). Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39.

Maksud pengambilan ayat ini karena ada kalimat waqofa, artinya menahan.

Sedangkan wakaf menurut istilah, yaitu menahan benda yang pokok dan menggunakan 
hasil atau manfaatnya untuk kepentingan dinul Islam. Lihat kitab Al Muhgni oleh 
Ibn Qudamah (8/184), Fiqhus Sunnah (3/377), Al Hidayah , Al Kafi , Al Talhish, 
Al Mustau’ib, Al Hawy Ash Shaghir. Lihat kitab Al Inshaf oleh Mardawi (7/3), 
Hasyiah Ibn Abidin (4/398), Subulus Salam (3/87).

Atau istilah yang lain, yaitu menahan barang yang dimiliki, tidak untuk 
dimiliki barangnya, tetapi untuk dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan orang 
lain. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39]

DALIL DISYARI’ATKAN WAKAF 
Wakaf termasuk amal ibadah yang berupa harta benda, telah disyari’atkan Islam 
semenjak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup, dan kemudian 
dilanjutkan oleh para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia. Sahabat 
Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu berkata : 

أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا 
لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ 
شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا , فَتَصَدَّقَ عُمَرُ , أَنَّهُ 
لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ , فِي الْفُقَرَاءِ 
وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ 
, لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ 
يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ 

Umar Radhiyallahu 'anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia 
datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seraya berkata,”Aku telah 
mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku 
nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau 
memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau menjawab,”Jika engkau 
menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau 
shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini 
tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi 
diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk 
kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang 
mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang 
makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya. [HR Bukhari no. 
2565, Muslim 3085].

Imam Nawawi berkata: Hadits ini menunjukkan asal disyari’atkan wakaf. Dan 
inilah pendapat jumhurul ulama’, serta menunjukkan kesepakatan kaum muslimin, 
bahwa mewakafkan masjid dan sumber mata air adalah sah. [Lihat Syarah Muslim, 
11/86].
 
Untuk lebih lengkapnya silakan baca 
KEUTAMAAN WAQAF http://almanhaj.or.id/content/3035/slash/0
HARTA WAQAF http://almanhaj.or.id/content/3036/slash/0
 
Wallahu a'lam




                                          

Kirim email ke