Bismillah.
Menurut ilmu faroid:
Jatah istri = 1/8 karena memiliki keturunan.
Anak laki dan perempuan mengambil sisa harta (ashobah) dengan perbandingan 
laki:perempuan = 2:1.
Karena anak laki ada 2 dan perempuan 4, maka jatah anak perempuan adalah 1/8, 
anak laki 2/8, akan tetapi dari sisa harta, yaitu dari harta yg bersisa 7/8.

Kalau kita samakan penyebutnya, maka kita dapatkan angka 64 (di dalam ilmu 
faroid ini disebut mashohul masalah), dan pembilangnya disesuaikan ( disebut 
juzu sahm).
Sehingga hasil akhir:
Jatah istri: 8/64 x Rp. 1 juta
Jatah masing2 anak laki2: 14/64 Rp 1 juta
Jatah masing2 anak perempuan: 7/64 x Rp 1 juta

Dengan kata lain, harta kita bagi menjadi 64 bagian.
Dari 64 bagian itu, 8 bagian diberikan kepada istri, masing2 anak laki2 
mendapat 14 bagian, sedangkan masing2 anak perempuan mendapat 7 bagian.

Wallohu A'lam.

Abu Muhammad

Sent from my iPad2

On Mar 3, 2012, at 11:43 AM, Mohamad Sidiqi <mohamad.sid...@yahoo.com> wrote:

> itu mungkin salah ketik aja, seharusnya  untuk istri 1/8 x Rp.1.000.000 = Rp 
> 125.000
>
> --- On Sat, 3/3/12, ... Chandra <hchandral...@gmail.com> wrote:
>
> From: ... Chandra <hchandral...@gmail.com>
> Subject: Re: [assunnah] cara membagi harta waris
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Date: Saturday, March 3, 2012, 7:31 PM
>
>
> Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
>
> Mo sekalian bertanya juga.
> Rp 125.000 itu dari mana ya?
> Mohon ilmunya.
>
> Wassalamu'alaikum
> Chandra
>
> ----- Original Message -----
> 1a. Bls: [assunnah] cara membagi harta waris
> Posted by: "Novel hamedan" alraudhah_binasan...@yahoo.co.id
> alraudhah_binasantun
> Tue Feb 28, 2012 8:12 am (PST)
>
> Assalammu"alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
>
> Yth Bpk Suroso, menurut hemat kami pembagian harta waris yang bapak
> maksudkan adalah sebagai Berikut :
>
> Asumsi Harta Waris Rp. 1.000.000.
>
> Untuk Istri = 1/8 X Rp. 1.000.000. + Rp. 125.000.
>
> Untuk Anak Laki-laki = 2/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000. ) = Rp.
> 218.750.
>
> Untuk anak perempuan = 1/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000.) = Rp.
> 109.375.
>
> Insya allah cara pembagian waris tersebut bermanfaat , amin
>
> H. Novel Nazmy
>
> ________________________________
> Dari: Suroso Abu Tsaqib <suros...@yahoo.co.id>
> Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
> Dikirim: Senin, 27 Februari 2012 20:51
> Judul: [assunnah] cara membagi harta waris
>
> Â
> Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh,
> Kepada anggota group yg dirahmati Alloh azza wajalla,bagaimana cara
> membagi
> harta waris sesuai sunnah, apabila yg meninggal adalah orang tua laki2,
> dengan meninggalkan 1 org istri, 2 org anak laki2, 4 org anak perempuan.
> Sebagai ilustrasi bahwa harta yg ditinggalkan adalah uang sebesar 1 juta
> rupiah.
> Ana mohn agar ada yg mau berbagi ilmunya, jazakaulloh khairan katsiran.
> Â
> Suroso
> 021-68120884; 085782090289
>
>

Kirim email ke