Bismillah. Menurut ilmu faroid: Jatah istri = 1/8 karena memiliki keturunan. Anak laki dan perempuan mengambil sisa harta (ashobah) dengan perbandingan laki:perempuan = 2:1. Karena anak laki ada 2 dan perempuan 4, maka jatah anak perempuan adalah 1/8, anak laki 2/8, akan tetapi dari sisa harta, yaitu dari harta yg bersisa 7/8.
Kalau kita samakan penyebutnya, maka kita dapatkan angka 64 (di dalam ilmu faroid ini disebut mashohul masalah), dan pembilangnya disesuaikan ( disebut juzu sahm). Sehingga hasil akhir: Jatah istri: 8/64 x Rp. 1 juta Jatah masing2 anak laki2: 14/64 Rp 1 juta Jatah masing2 anak perempuan: 7/64 x Rp 1 juta Dengan kata lain, harta kita bagi menjadi 64 bagian. Dari 64 bagian itu, 8 bagian diberikan kepada istri, masing2 anak laki2 mendapat 14 bagian, sedangkan masing2 anak perempuan mendapat 7 bagian. Wallohu A'lam. Abu Muhammad Sent from my iPad2 On Mar 3, 2012, at 11:43 AM, Mohamad Sidiqi <mohamad.sid...@yahoo.com> wrote: > itu mungkin salah ketik aja, seharusnya untuk istri 1/8 x Rp.1.000.000 = Rp > 125.000 > > --- On Sat, 3/3/12, ... Chandra <hchandral...@gmail.com> wrote: > > From: ... Chandra <hchandral...@gmail.com> > Subject: Re: [assunnah] cara membagi harta waris > To: assunnah@yahoogroups.com > Date: Saturday, March 3, 2012, 7:31 PM > > > Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. > > Mo sekalian bertanya juga. > Rp 125.000 itu dari mana ya? > Mohon ilmunya. > > Wassalamu'alaikum > Chandra > > ----- Original Message ----- > 1a. Bls: [assunnah] cara membagi harta waris > Posted by: "Novel hamedan" alraudhah_binasan...@yahoo.co.id > alraudhah_binasantun > Tue Feb 28, 2012 8:12 am (PST) > > Assalammu"alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, > > Yth Bpk Suroso, menurut hemat kami pembagian harta waris yang bapak > maksudkan adalah sebagai Berikut : > > Asumsi Harta Waris Rp. 1.000.000. > > Untuk Istri = 1/8 X Rp. 1.000.000. + Rp. 125.000. > > Untuk Anak Laki-laki = 2/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000. ) = Rp. > 218.750. > > Untuk anak perempuan = 1/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000.) = Rp. > 109.375. > > Insya allah cara pembagian waris tersebut bermanfaat , amin > > H. Novel Nazmy > > ________________________________ > Dari: Suroso Abu Tsaqib <suros...@yahoo.co.id> > Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com> > Dikirim: Senin, 27 Februari 2012 20:51 > Judul: [assunnah] cara membagi harta waris > > Â > Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh, > Kepada anggota group yg dirahmati Alloh azza wajalla,bagaimana cara > membagi > harta waris sesuai sunnah, apabila yg meninggal adalah orang tua laki2, > dengan meninggalkan 1 org istri, 2 org anak laki2, 4 org anak perempuan. > Sebagai ilustrasi bahwa harta yg ditinggalkan adalah uang sebesar 1 juta > rupiah. > Ana mohn agar ada yg mau berbagi ilmunya, jazakaulloh khairan katsiran. > Â > Suroso > 021-68120884; 085782090289 > >