Assalamualaikum, Setelah mndapatkan kuota haji, ana berupaya agar istri tidak hamil dulu agar nantinya saat waktunya datang brhaji, istri tidak sedang hamil ataupun mninggalkan bayi yg perlu disusui. Apakah hal tsb dibenarkan?
Manakah yg lebih utama? Haji dulu atau punya anak dulu? Mngingat usia istri mndekati usia 30. Katanya usia diatas itu kurang baik bagi kesehatan saat melahirkan.. Mohon maaf kl kurang berkenan Wassalamualaikum ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/