Assalamualaikum,

Setelah mndapatkan kuota haji, ana berupaya agar istri tidak hamil dulu agar 
nantinya saat waktunya datang brhaji, istri tidak sedang hamil ataupun 
mninggalkan bayi yg perlu disusui. Apakah hal tsb dibenarkan?

Manakah yg lebih utama? Haji dulu atau punya anak dulu? Mngingat usia istri 
mndekati usia 30. Katanya usia diatas itu kurang baik bagi kesehatan saat 
melahirkan..

Mohon maaf kl kurang berkenan
Wassalamualaikum 







------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke