From: irwan74150_s...@yahoo.com Date: Thu, 15 Mar 2012 03:26:26 +0000
saya mo minta bantuan hadits2 yang menerang kan tentang nikah... trus,, kalo nikah tidak direstui orang tua gmana menyikapinya?? apa yang harus dilakukan??? terima kasih.. wassalamualaikum.. >>>>>>>>>>>> 1. Misalnya, jika yang tidak merestui itu adalah Ibu atau bapak, seharusnya alasan atau nasihat beliau didengarkan dengan baik. Dan menempuh segala upaya sampai melegakan perasaan orang tua, memohon kemudahan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui do’a, menyampaikan hujjah-hujjah dan hal-hal lain yang membuat hati kedua orang tuanya terbuka Dalam hal ini saya kutipkan nasihat Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah : "Hak seorang ibu sangat besar. Berbakti kepadanya termasuk kewajiban terpenting. Yang saya nasihatkan kepada anda adalah agar tidak usah menikahi wanita tersebut yang tidak diridhai oleh ibu anda. Karena seorang ibu adalah orang yang harus paling didengar nasihatnya. Kemungkinan ibu anda mengetahui akhlak wanita tersebut yang akan membahayakan diri anda. Sementara wanita selain dia masih banyak lagi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya". [Ath-Thalaaq : 2-3] Tidak diragukan lagi bahwa berbakti kepada ibu termasuk perbuatan takwa, kecuali kalau si ibu bukan termasuk orang yang taat beragama, sementara wanita yang akan dilamar justru yang konsekuen terhadap ajaran agama dan bertakwa. Kalau memang yang terjadi adalah realitas kedua yang kami sebutkan, maka anda tidak wajib taat kepada ibu anda, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebajikan" .. Kemudian Syaikh Husain Al-Awayisyah menambahkan : Jika tetap saja menemui jalan buntu, kami katakan kepada sang pemuda, janganlah engkau mengawali hidup rumah tangga dengan awal yang buruk (dengan melakukan penentangan kepada orang tua, -pent). Karena berbakti kepada orang tua hukumnya wajib. Memang benar disebutkan dalam hadits. “Tidak ada (kewajiban) taat kepada makhluk dalam mendurahakai Al-Khaliq (Allah)”. Akan tetapi, sang pemuda harus mencermati kaidah menimbang antara mashalih dan mafasid (antara besarnya kemaslahatan dan bahaya). Apabila hidup rumah tangganya akan berawal dengan pemutusan hubungan silaturahmi dengan kedua orang tuanya, perlu ia ketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan kaum wanita yang banyak di belahan bumi Timur dan Barat selain wanita yang dimaksud. Apakah kemudian pilihannya hanya terpaku pada gadis ini saja ?! Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1730/slash/0 2. Hadits-hadits yang menerangkan tentang nikah, silakan baca penjelasan di http://almanhaj.or.id/category/view/98/page/1 Wallahu a'lam _,_.___ Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (1) Recent Activity: New Members 17 Visit Your Group Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use .