From: irwan74150_s...@yahoo.com
Date: Thu, 15 Mar 2012 03:26:26 +0000 



saya mo minta bantuan hadits2 yang menerang kan tentang nikah... trus,, kalo 
nikah tidak direstui orang tua gmana menyikapinya?? apa yang harus dilakukan??? 
terima kasih.. 
wassalamualaikum..
>>>>>>>>>>>>

1. Misalnya, jika yang tidak merestui itu adalah Ibu atau bapak, seharusnya 
alasan atau nasihat beliau didengarkan dengan baik. Dan menempuh segala upaya 
sampai melegakan perasaan orang tua, memohon kemudahan kepada Allah Subhanahu 
wa Ta’ala melalui do’a, menyampaikan hujjah-hujjah dan hal-hal lain yang 
membuat hati kedua orang tuanya terbuka
 
Dalam hal ini saya kutipkan nasihat Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah :
"Hak seorang ibu sangat besar. Berbakti kepadanya termasuk kewajiban 
terpenting. Yang saya nasihatkan kepada anda adalah agar tidak usah menikahi 
wanita tersebut yang tidak diridhai oleh ibu anda. Karena seorang ibu adalah 
orang yang harus paling didengar nasihatnya. Kemungkinan ibu anda mengetahui 
akhlak wanita tersebut yang akan membahayakan diri anda. Sementara wanita 
selain dia masih banyak lagi.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا 
يَحْتَسِبُ

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya 
jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya". 
[Ath-Thalaaq : 2-3]

Tidak diragukan lagi bahwa berbakti kepada ibu termasuk perbuatan takwa, 
kecuali kalau si ibu bukan termasuk orang yang taat beragama, sementara wanita 
yang akan dilamar justru yang konsekuen terhadap ajaran agama dan bertakwa. 
Kalau memang yang terjadi adalah realitas kedua yang kami sebutkan, maka anda 
tidak wajib taat kepada ibu anda, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

"Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebajikan"

.. Kemudian Syaikh Husain Al-Awayisyah menambahkan :
Jika tetap saja menemui jalan buntu, kami katakan kepada sang pemuda, janganlah 
engkau mengawali hidup rumah tangga dengan awal yang buruk (dengan melakukan 
penentangan kepada orang tua, -pent). Karena berbakti kepada orang tua hukumnya 
wajib. Memang benar disebutkan dalam hadits.

“Tidak ada (kewajiban) taat kepada makhluk dalam mendurahakai Al-Khaliq 
(Allah)”.

Akan tetapi, sang pemuda harus mencermati kaidah menimbang antara mashalih dan 
mafasid (antara besarnya kemaslahatan dan bahaya). Apabila hidup rumah 
tangganya akan berawal dengan pemutusan hubungan silaturahmi dengan kedua orang 
tuanya, perlu ia ketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan kaum 
wanita yang banyak di belahan bumi Timur dan Barat selain wanita yang dimaksud. 
Apakah kemudian pilihannya hanya terpaku pada gadis ini saja ?!
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1730/slash/0
 
2. Hadits-hadits yang menerangkan tentang nikah, silakan baca penjelasan di 
http://almanhaj.or.id/category/view/98/page/1
 
Wallahu a'lam
_,_.___

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (1) 
Recent Activity: 

New Members 17 
Visit Your Group 
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use


. 



                                          

Kirim email ke