From: zulfiqarab...@yahoo.co.id Date: Tue, 24 Jan 2012 11:33:47 +0800
Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh, Mohon informasi mengenai hukum beli Emas secdara kredit tapi Emas nya ditahan oleh pemberi kredit seperti yang terjadi di Bank-Bank Syari'ah sekarang ini Syukron atas jawabannya. Wassalamu'alaikum Abu Iman >>>>>>>>>>> BERDAGANG EMAS DENGAN KREDIT http://almanhaj.or.id/content/2118/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada beberapa pedagang yang bermu’amalah dalam penjualan emas dengan dua cara, baik tunai maupun cicilan. Misalnya, membayar setelah satu minggu atau semisalnya. Dan perlu diketahui bahwa harganya sama, baik tunai maupun cicilan. Lalu bagaimana hukum hal tersebut? Jawaban. Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu membayar harga emas setelah transaksi jual beli, maka hal itu tidak diperbolehkan jika pembayaran yang ditangguhkan itu dalam bentuk emas, perak atau yang menggantikan keduanya dalam mu’amalah, seperti uang kertas, karena di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan jika selain dari keduanya, seperti gandum, kain, besi dan yang semisalnya, maka dibolehkan. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang penjual emas memiliki beberapa kerabat, teman dan nasabah. Jika salah seorang dari mereka mendatanginya setiap saat dan meminta pinjaman darinya, pasti dia akan meminjaminya dan membeli perhiasan darinya dan mengurangi uang yang ada padanya, sehingga tinggal ada sisa bersamanya. Apakah boleh bagi pemilik toko untuk meneruskan penjualan dan mencatat sisanya sampai dia membawanya, atau apakah yang harus dia kerjakan? Perlu diketahui bahwa orang itu menolak untuk membeli dari orang selain dia. Jawaban. Tidak boleh, karena di dalamnya terkandung riba nasa’, seperti yang telah dijelaskan pada jawaban pertanyaan pertama. Dan anda yang merasa kasihan kepada pembeli karena kedekatan dirinya kepada anda atau karena petemanan dengan anda misalnya, sehingga anda berkenan untuk memberinya pinjaman jika dia meminjam kepada anda, maka dia tidak dianggap bebas untuk mengahirkan pembayaran atau sebagian darinya, serta tidak juga boleh melakukan mu’amalah seperti ini. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dan ke-2 dari Fatwa Nomor 3211, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i] Wallahu a'lam