From: zulfiqarab...@yahoo.co.id
Date: Tue, 24 Jan 2012 11:33:47 +0800 





Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh,
Mohon informasi mengenai hukum beli Emas secdara kredit tapi Emas nya ditahan 
oleh pemberi kredit
seperti yang terjadi di Bank-Bank Syari'ah sekarang ini
Syukron atas jawabannya. 
Wassalamu'alaikum
Abu Iman
>>>>>>>>>>>
 
BERDAGANG EMAS DENGAN KREDIT
http://almanhaj.or.id/content/2118/slash/0
 
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada beberapa 
pedagang yang bermu’amalah dalam penjualan emas dengan dua cara, baik tunai 
maupun cicilan. Misalnya, membayar setelah satu minggu atau semisalnya. Dan 
perlu diketahui bahwa harganya sama, baik tunai maupun cicilan. Lalu bagaimana 
hukum hal tersebut?

Jawaban.
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu membayar harga emas setelah 
transaksi jual beli, maka hal itu tidak diperbolehkan jika pembayaran yang 
ditangguhkan itu dalam bentuk emas, perak atau yang menggantikan keduanya dalam 
mu’amalah, seperti uang kertas, karena di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan 
jika selain dari keduanya, seperti gandum, kain, besi dan yang semisalnya, maka 
dibolehkan.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang penjual 
emas memiliki beberapa kerabat, teman dan nasabah. Jika salah seorang dari 
mereka mendatanginya setiap saat dan meminta pinjaman darinya, pasti dia akan 
meminjaminya dan membeli perhiasan darinya dan mengurangi uang yang ada 
padanya, sehingga tinggal ada sisa bersamanya. Apakah boleh bagi pemilik toko 
untuk meneruskan penjualan dan mencatat sisanya sampai dia membawanya, atau 
apakah yang harus dia kerjakan? Perlu diketahui bahwa orang itu menolak untuk 
membeli dari orang selain dia.

Jawaban.
Tidak boleh, karena di dalamnya terkandung riba nasa’, seperti yang telah 
dijelaskan pada jawaban pertanyaan pertama. Dan anda yang merasa kasihan kepada 
pembeli karena kedekatan dirinya kepada anda atau karena petemanan dengan anda 
misalnya, sehingga anda berkenan untuk memberinya pinjaman jika dia meminjam 
kepada anda, maka dia tidak dianggap bebas untuk mengahirkan pembayaran atau 
sebagian darinya, serta tidak juga boleh melakukan mu’amalah seperti ini.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya
 
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dan 
ke-2 dari Fatwa Nomor 3211, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil 
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul 
dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi’i]
 
Wallahu a'lam



                                          

Kirim email ke