Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 


Afwan, Nanya

 

Apakah termasuk riba dana talangan haji sebuah bank konvensional, yang dalam 
keterangannya menyatakan tidak ada bunga (0%),

Tetapi ada biaya administrasi sebesar sekian rupiah (sekitar 10% dari dana 
talangan untuk jangka waktu peminjaman 1 tahun dan 20% untuk 2 tahun),

Dimana biaya tersebut dibayar dimuka dan kita dapat mengangsur dana talangan 
tersebut selama jangka waktu 1 atau 2 tahun tanpa ada tambahan bunga.

Apakah biaya administrasi yang dikenakan tersebut bisa dikatakan riba?

 

Terima kasih atas tanggapannya

Waasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

 

 

AbuAkmal Annibrazy - Situbondo



 

Kirim email ke