Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan, Nanya Apakah termasuk riba dana talangan haji sebuah bank konvensional, yang dalam keterangannya menyatakan tidak ada bunga (0%), Tetapi ada biaya administrasi sebesar sekian rupiah (sekitar 10% dari dana talangan untuk jangka waktu peminjaman 1 tahun dan 20% untuk 2 tahun), Dimana biaya tersebut dibayar dimuka dan kita dapat mengangsur dana talangan tersebut selama jangka waktu 1 atau 2 tahun tanpa ada tambahan bunga. Apakah biaya administrasi yang dikenakan tersebut bisa dikatakan riba? Terima kasih atas tanggapannya Waasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. AbuAkmal Annibrazy - Situbondo