Bismillah, Afwan mau nanya,
1. Bolehkah mengambil asuransi yang merupakan fasilitas kantor (tidak dipotong dari gaji). 2. Bagaimana hukum uang/gaji yang diterima saat sudah mengundurkan diri dari Lembaga Pemerintahan. Saat itu kami menerima sampai 3 kali, kami ditempatkan di daerah, sedangkan gaji ditransfer dari pemerintah pusat. Baarokallahu fiikum, Jazakallah khair.