Bismillah,

Afwan mau nanya,

1. Bolehkah mengambil asuransi yang merupakan fasilitas kantor (tidak dipotong 
dari gaji).
2. Bagaimana hukum uang/gaji yang diterima saat sudah mengundurkan diri dari 
Lembaga Pemerintahan. Saat itu kami menerima sampai 3 kali, kami ditempatkan di 
daerah, sedangkan gaji ditransfer dari pemerintah pusat. 


Baarokallahu fiikum,
Jazakallah khair.

Kirim email ke