Baarakallaahu fikum, Subhaanallaah, antum semua sangat memperhatikan kehalalan pendapatan antum, semoga antum semua senantiasa diberkahi oleh Allaah dalam setiap usaha antum dan juga keluarga antum, amin.
________________________________ From: Andy Prihatmoko <andy.prihatm...@live.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, 7 April 2012, 5:24 Subject: Re: [assunnah] Apakah ini termasuk ghulul? Afwan, Akhi Dimas. Sebaiknya hal tsb. dikembalikan kepada kebijakan manajemen perusahaan apakah pernyataan atasan didukung oleh kebijakan manajemen perusahaan. Andy Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. -----Original Message----- From: dimas <d_mustc...@yahoo.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 06 Apr 2012 07:11:37 To: <assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Apakah ini termasuk ghulul? Syukron atas jawabannya. Bagaimana jika pemberian uang tersebut lalu diketahui atasan dan atasan ternyata membolehkannya? Apakah itu menjadikan uang tersebut halal? On 01/04/2012 21:03, Andy Prihatmoko wrote: > > Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. > > Antum sebaiknya cek lagi term and condition pada SPK (Surat Perintah > Kerja) atau PO (Purchase Order) dan/atau kontrak jasa dengan customer > antum bagaimana statement-nya. Perlu clear dulu! Pastinya customer > antum dengan perusahaan antum ada dasar bermitra kerja, entah > SPK/PO/kontrak. Scope of work dari training-nya apa detailnya. Apakah > di luar materi training perusahaan antum masih bagian jasa perusahaan > antum atau tidak, sekali lagi, cek SPK/PO/kontraknya. > > IMHO, kalau hanya berdasar statement antum "Karena ini di luar inti > pekerjaan, maka customer itu membayar kepada perusahaan." Jadi, tetap > tidak boleh menerima uang jasa meski dengan materi training dari antum > sendiri, karena customer antum sudah membayar (invoicing) ke > perusahaan meski di luar inti pekerjaan, di luar materi training > perusahaan (kan?). > > Andy > > Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. > ------------------------------------------------------------------------ > *From: * "ibnu_zahrud" <d_mustc...@yahoo.com> > *Sender: * assunnah@yahoogroups.com > *Date: *Sat, 31 Mar 2012 14:08:13 -0000 > *To: *<assunnah@yahoogroups.com> > *ReplyTo: * assunnah@yahoogroups.com > *Subject: *[assunnah] Apakah ini termasuk ghulul? > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. > > Mohon penjelasan dan nasehat dari teman2 sekalian.. > > Ana bekerja di suatu perusahaan di bidang komputer. > Inti pekerjaan dari perusahaan tpt ana bekerja adalah : > 1. Installasi > 2. Training operasional > 3. Perbaikan > 4. Maintenance (Perawatan) > Salah satu customer, mengadakan BimTek (Bimbingan Teknis), > yang berisi training2 (bkn dari perusahaan ana saja) utk para pegawainya. > Karena ini di luar inti pekerjaan, maka customer itu membayar kpd > perusahaan. > Setelah ana memberikan training, customer memberikan jg sejumlah uang > untuk membayar jasa training ana. > > Kalau masih dalam inti pekerjaan dan ana diberikan tips dan semacamnya, > maka insyaAllah ana yakin kalau itu ghulul. > > Tapi, bagaimana menurut teman2 utk kasus ini? Apakah ini termasuk > Ghulul juga? > > Syukron atas jawabannya > Jazakallahu khairon.. > Barakallahu fikum.. > ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/