Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Ana jawab secara singkat. Pernah dengar kajian, bahwa meminang/khitbah adalah meminta izin kepada wali sang wanita untuk menikahi wanita tsb. Dan nikah tidak sah tanpa wali.
Mungkin istilah meminang ini yang salah diartikan oleh kebanyakan kaum muslimin di Indonesia. Harus diselenggarakan dengan meriah hampir2 seperti walimah. Untuk informasi lebih lengkap beserta dalil, coba antum searching di yufid.com dengan keyword: meminang Semoga bermanfaat. ________________________________ From: "ronihamdan...@yahoo.com" <ronihamdan...@yahoo.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, April 21, 2012 10:02 AM Subject: [assunnah] Apakah hukum meminang itu wajib? Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh Ana mau tanya, apakah hukum meminang itu wajib? Atau boleh kah tanpa meminang langsung menikah.? Mohon bantuannya untk menjawab yg sesuai dg sunnah Nabi. Syukron. Wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/