Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Ana jawab secara singkat.
Pernah dengar kajian, bahwa meminang/khitbah adalah meminta izin kepada wali 
sang wanita untuk menikahi wanita tsb.
Dan nikah tidak sah tanpa wali.

Mungkin istilah meminang ini yang salah diartikan oleh kebanyakan kaum muslimin 
di Indonesia.
Harus diselenggarakan dengan meriah hampir2 seperti walimah.

Untuk informasi lebih lengkap beserta dalil, coba antum searching di yufid.com 
dengan keyword: meminang

Semoga bermanfaat.



________________________________
 From: "ronihamdan...@yahoo.com" <ronihamdan...@yahoo.com>
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Saturday, April 21, 2012 10:02 AM
Subject: [assunnah] Apakah hukum meminang itu wajib?
 
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh

Ana mau tanya, apakah hukum meminang itu wajib? Atau boleh kah tanpa meminang 
langsung menikah.?

Mohon bantuannya untk menjawab yg sesuai dg sunnah Nabi.

Syukron.
Wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
Powered by Telkomsel BlackBerry®



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke