From: zulfiqarab...@yahoo.co.id
Date: Tue, 13 Mar 2012 09:24:39 +0800
Ana ingin tahu mengenai hukum jual beli saham apa halal dalam islam,










karena setahu ana belum ada dalil yang mengharamkannya,mohon penjelasan
Syukron
>>>>>
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya menurut syari’at, 
saham-saham perusahaan yang sudah beredar luas di pasaran; bolehkah 
memperdagangkannya ?
http://almanhaj.or.id/content/683/slash/0
 
Jawaban
Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini karena perusahaan-perusahaan yang ada 
di pasaran berbeda-beda satu sama lainnya di dalam bertransaksi dalam riba. 
Jika anda mengetahui bahwa perusahaan tersebut bertransaksi dengan riba dan 
membagi-bagikan hasil keuntungan dari riba tersebut kepada para peserta 
(anggota/nasabah), maka anda tidak boleh ikut serta di dalamnya.

Jika anda telah ikut serta, kemudian baru mengetahuinya setelah itu bahwa ia 
bertransaksi dengan riba, maka anda harus mendatangi bagian administrasinya dan 
meminta keikutsertaan anda ditarik. Jika anda tidak dapat melakukan hal itu, 
maka anda tetap di perusahaan itu, kemudian bila keuntungan-keuntungan tersebut 
diserahkan dan dalam slip gaji dijelaskan sumber-sumber keuntungan tersebut, 
maka anda ambil keuntungan dari sumber yang halal saja dan menyedekahkan 
keuntungan dari sumber yang haram sebagai upaya melepaskan diri (menghindari) 
darinya.

Jika anda juga tidak mengetahui hal itu, maka sikap yang lebih berthati-hati 
(preventif) adalah menyedekahkan separuh dari keuntungan tersebut sebagai upaya 
melepaskan diri (menghindari) darinya sedangkan sisanya adalah milik anda 
karena inilah yang dapat anda lakukan, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam 
firmanNya.

“Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu” [At-Taghabun : 16]

[Majalah Ad-Da’wah, 1-5-1412H, Vol 1315, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]


                                          

Kirim email ke