Alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. 
InsyaAllah pertanyaan antum sudah dijawab di bawah.
Jika rumah itu dijual, maka harta hasil penjualan itu jika telah sampai 
nishabnya dan sampai setahun maka dikeluarkan zakatnya. 
Wallahu a'lam.

IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: iskandar <iskanda...@gmail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 02 May 2012 17:11:38 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]>>Zakat Hasil Sewa Tanah/Bangunan<<

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masih dalam kaitan rumah yang dijual, bagaimana halnya bila seseorang 
ingin menjual rumahnya, untuk biaya hidup (persediaan di hari tua/masa 
pensiun) karena dia sudah mempunyai rumah lain yang dia tinggali 
sekarang. Jadi rumah itu dijual karena kebutuhan bukan karena memang dia 
berbisnis jual beli rumah.

Jazakallahu khairan,

On 5/2/12 4:58 PM, Abu Harits wrote:
>
> From: aminulloh.an...@gmail.com
> Date: Mon, 30 Apr 2012 10:57:39 +0700
> Assalamualaikum
> Ada yg tahu besar zakat hasil sewa rumah (tanah+bangunan)?
> berapa prosen?
> Trimakasih.
> Regards,
> Aminulloh
> >>>>>>>>>
> ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN
> http://almanhaj.or.id/content/745/slash/0
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa 
> buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu 
> dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia 
> tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib 
> mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan 
> zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya ? 
> Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.
>
> Jawaban.
> Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau 
> disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika 
> dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib 
> dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia 
> gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan 
> atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada 
> kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari 
> Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan 
> berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari 
> Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan 
> supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.
> [Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]
>
> ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN
> Oleh
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai 
> gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup 
> menzakati hasil penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda 
> mendapat pahala.
>
> Jawaban
> Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama 
> satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah 
> kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada 
> zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.
>
> Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau 
> disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada 
> hasil penyewaannya.
>
> [Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141]
>
-- 
Iskandar
Development Program Management Consultant
Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530
iskanda...@gmail.com - 0811914065




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke