Bismillah ana mau tanya hukumnya menghalangi seseorang yang hendak menikah krn
alasan sbb ;
1. Si
wanita dan si pria tidak sekufu.
2. Dari awal akhlak si pria sudah terlihat kurang
3. Dalam ibadah pun sangat kurang. 4. Terlihat si
pria materialistis dan kurang berusaha. Jazakumullah khair katsiran
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/