BEBERAPA KESALAHAN YANG TERJADI PADA BULAN RAJAB
http://almanhaj.or.id/content/3089/slash/0

Makalah berikuti ini merupakan penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, yang diangkat 
dari muhadharah beliau di Universitas Jami'ah Islamiyah, … pada tanggal 9 Rajab 
tahun 1419H, kemudian disusun dalam sebuah risalah yang berjudul At Tamassuk Bi 
Sunnah Wa Atsaruhu, dan diterjemahkan dengan sedikit ta’liq (tambahan) oleh 
Ustadz Abu Sulaiman Aris S. 
________________________________________________________________________

1. Bulan Rajab, adalah satu diantara bulan haram yang empat (Dzulqa'dah, 
Dzulhijjah, Muharram, tiga bulan yang berurutan, kemudian yang keempat adalah 
Rajab, yang diapit oleh bulan Jumada, yakni Jumada Tsaniah dan Sya’ban). Empat 
bulan ini memiliki kekhususan yang sama, tanpa terkecuali bulan Rajab.

Para ulama berselisih pendapat, diantara empat ini, mana yang paling baik. 
Sebagian Syafi'iyah berkata: “Yang paling baik adalah Rajab”. Tetapi pendapat 
ini dilemahkan oleh Imam Nawawi dan yang lainnya. 

Sebagian ulama berpendapat: “Bulan Muharram”. Ini adalah pendapat Al Hasan dan 
dikuatkan oleh Nawawi. 

Sebagian ulama berkata: ”Bulan Dzulhijjah”. Pendapat ini diriwayatkan dari 
Sa'id bin Jubair dan selainnya. Dan inilah yang lebih kuat. Demikian, 
sebagaimana dinukil dalam kitab Al Latha'if, karya Ibnu Rajab Al Hambali.

Saya berkata (Syaikh Ibnu Utsaimin): Pendapat ini adalah benar. Karena dalam 
bulan Dzulhijjah terdapat dua keistimewaan. Yaitu, Dzulhijjah termasuk 
bulan-bulan haji, yang padanya terdapat hari Idul Adha. Dan yang kedua, karena 
Dzulhijjah termasuk bulan-bulan haram.

2. Bulan Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang Jahiliyah, yakni 
mereka mengharamkan perang pada bulan-bulan tersebut, sebagaimana pada 
bulan-bulan haram lainnya. Kaum muslimin berbeda pendapat tentang haramnya 
berperang pada bulan ini.

Sebagian ulama berpendapat, bahwa haramnya berperang pada bulan ini adalah 
mansukh (telah dihapus hukumnya) dan boleh memulai berperang. Yaitu memerangi 
orang-orang kafir pada bulan Rajab dan bulan-bulan haram lainnya, karena adanya 
dalil-dalil yang umum dalam masalah ini.

Akan tetapi pendapat yang benar, bahwa memulai berperang pada bulan Rajab 
hukumnya haram. Namun jika mereka (musuh, Red.) memerangi kita, atau perang 
tersebut merupakan kelanjutan dari bulan-bulan sebelumnya, maka tidaklah 
mengapa.

3. Bulan Rajab diagungkan oleh orang-orang Jahiliyah dengan berpuasa. Akan 
tetapi tidak ada dalil yang shahih dari Nabi dalam masalah mengkhususkan puasa 
pada bulan Rajab ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa 25/290 berkata: Berpuasa pada 
bulan Rajab secara khusus diriwayatkan dari hadits-hadits yang semuanya dha'if, 
bahkan palsu. Sedikitpun tidak diakui oleh para ulama. Tidak termasuk dha'if 
yang diriwayatkan di dalam fadha'ilul a'mal, bahkan seluruhnya adalah maudhu' 
…,” hingga Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Telah diriwayatkan dari Umar 
dengan jalan yang shahih. Bahwa Umar memukul tangan-tangan kaum muslimin, 
sehingga mereka meletakkannya di atas makanan pada bulan Rajab, sambil 
mengatakan,”Janganlah kalian menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.” 

Dan suatu ketika, Abu Bakar Ash Shiddiq masuk ke rumahnya, dan melihat 
keluarganya telah membeli satu bejana tempat air. Mereka bersiap-siap untuk 
berpuasa. Kemudian beliau bertanya,”Untuk apakah ini?” Mereka menjawab,”Untuk 
berpuasa pada bulan Rajab.” Beliau berkata,”Apakah kalian ingin menyerupakannya 
dengan bulan Ramadhan?” Kemudian beliau memecahkan bejana tersebut. 

Al Hafizh Ibnu Rajab menyebutkan atsar dari Umar, seperti yang disebutkan dalam 
Majmu Fatawa. Beliau menambahkan: “Dahulu, bulan Rajab begitu diagungkan oleh 
orang Jahiliyah. Ketika datang Islam, kemudian ditinggalkan”.

4. Bulan Rajab diagungkan oleh bangsa Arab. Mereka mengerjakan umrah pada bulan 
ini. Karena mereka pergi haji pada bulan Dzulhijjah. Sedangkan Rajab adalah 
pertengahan tahun yang dihitung dari Muharram. Oleh karena itu, mereka 
mengerjakan umrah, agar Ka'bah menjadi makmur dengan orang yang haji dan umrah 
pada pertengahan dan akhir tahun.

Ibnu Rajab di dalam Al Latha'if berkata: Disunnahkan oleh Umar untuk umrah pada 
bulan Rajab. Dan dahulu, 'Aisyah dan Ibnu Umar mengerjakannya. Ibnu Sirin 
menukilkan, bahwa dahulu, para salaf mengerjakannya. [1]

5. Pada bulan Rajab terdapat shalat yang dinamakan dengan Shalat Raghaib. 
Dikerjakan malam Jum'at pertama antara Maghrib dan Isya', sebanyak 12 raka'at 
dengan sifat yang aneh, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar di dalam kitab 
Tabyinul 'Ajab Bima Warada Fi Fadhli Rajab.

An Nawawi di dalam Syarah Al Muhadzdzab 3/548, berkata: "Shalat yang dikenal 
dengan shalat Raghaib, yaitu 12 raka’at, dikerjakan antara Maghrib dan Isya' 
pada malam Jum'at pertama bulan Rajab, dan demikian pula shalat Nishfu Sya'ban 
100 raka’at. Kedua macam shalat ini adalah bid'ah yang munkar. Janganlah engkau 
tertipu dikarenakan kedua shalat ini disebutkan di dalam kitab Qutul Qulub dan 
Ihya' Ulumuddin. Semua hadits-hadits yang disebutkan di dalamnya adalah batil. 
Jangan tertipu dengan sebagian ulama yang terkena syubhat dalam masalah ini, 
yang mengarang suatu risalah disunnahkannya shalat ini; karena mereka salah 
dalam masalah ini. Dan Al Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Isma'il Al Maqdisi 
telah mengarang kitab yang menerangkan mengenai batilnya dua shalat tersebut".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawa 23/124, berkata: “Menurut 
kesepakatan ulama, shalat Raghaib adalah bid'ah, tidak disunnahkan oleh 
Rasulullah dan (tidak pula) oleh seorangpun dari Khulafaur Rasyidin. Dan tidak 
dianggap sebagai sunnah oleh para imam, seperti Malik, Asy Syafi'i, Ahmad, Abu 
Hanifah, Ats Tsaury, Al Auza'i, Al Laits dan yang lainnya. Sedangkan menurut 
kesepakatan ahlul hadits, hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah 
palsu".

Ibnu Rajab di dalam Al Latha'if, berkata: "Tidak ada (riwayat) yang sah pada 
bulan Rajab suatu shalat tertentu. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan 
tentang keutamaan shalat Raghaib pada malam Jum'at pertama dari bulan Rajab 
adalah palsu dan tidak shahih".

Beliau (Ibnu Rajab) berkata: “Para ulama mutaqaddimin tidak menyebutkannya, 
karena hal ini ada dan muncul sesudah zaman mereka”. Pertama kali dikenal 
setelah tahun 400-an hijriah, sehingga tidak dikenal oleh ulama mutaqaddimin.
Asy Syaukani di dalam Al Fawa'id Al Majmu'ah, halaman 48, berkata: “Para 
huffazh telah sepakat, bahwasanya shalat Raghaib adalah berdasarkan hadits yang 
palsu. hingga beliau berkata,’Kepalsuan haditsnya tidak diragukan lagi oleh 
orang yang memiliki sedikit pemahaman terhadap hadits’.

Al Fairuz Abadi di dalam Al Mukhtashar, berkata, bahwa hadits tersebut palsu 
berdasarkan kesepakatan ulama. Demikian pula dikatakan oleh Al Maqdisi.

Asy Syaukani menyebutkan di dalam kitab tersebut satu hadits tentang keutamaan 
shalat pada malam pertengahan bulan Rajab, kemudian beliau mengomentari: 
“Diriwayatkan oleh Al Jauzqani dari Anas secara marfu'. Tetapi hadits ini 
adalah maudhu', dan para rawinya adalah orang-orang majhul”.

6. Pada bulan Rajab, banyak orang datang ke kota Madinah untuk berziarah. 
Mereka menamakannya "Rajabiyah". Mereka berkeyakinan, bahwa hal ini sebagai 
sunnah mu'akkadah. Mereka pergi untuk berziarah ke beberapa tempat. Sebagian 
dari ziarah ini disyari'atkan, seperti ziarah ke masjid Nabawi, ke masjid 
Quba', ke kubur Nabi, dan kubur dua orang sahabatnya (ya'ni Abu Bakar dan Umar, 
serta kubur para syuhada' Uhud). Dan (ziarah ini) ada yang tidak di 
syari'atkan, seperti ziarah ke masjid yang dinamakan masjid Ghamamah, masjid 
kiblatain dan masjid-masjid yang tujuh.

Ziarah Rajabiyah ini tidak ada asalnya di dalam perkataan Ahlul Ilmi. ampaklah, 
hal ini baru saja muncul pada masa-masa terakhir ini. 

Tidak diragukan lagi, bahwa masjid Nabawi merupakan satu diantara tiga masjid 
yang disyari'atkan untuk ziarah kepadanya, ya'ni Masjidil Haram, Masjid Nabawi 
dan Masjidil Aqsha’. Akan tetapi, mengkhususkan ziarah pada bulan tertentu, 
atau hari tertentu, maka hal ini memerlukan dalil, dan (sesungguhnya) tidak ada 
dalil yang mengkhususkan bulan Rajab dengan hal itu. Sehingga, meyakininya 
sebagai sunnah untuk mendekatkan diri kepada Allah pada bulan ini, adalah 
termasuk bid'ah yang tertolak. Karena sabda Rasulullah:

"من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد"

Barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada perintah kami, maka 
dia akan tertolak.

Dalam lafadz yang lain:

"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد"

Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perkara kami yang tidak ada perintah 
darinya, maka dia tertolak. (Yakni ditolak dari pelakunya).

7. Pada bulan Rajab, terjadi peristiwa Isra' dan Mi'raj, sebagaimana telah 
masyhur di kalangan kaum muslimin pada masa-masa terakhir ini, (yang terjadi) 
pada malam ke 27. Mereka mengadakan beberapa perayaan. Dan barangkali mereka 
menjadikan hari itu sebagai hari libur resmi. Padahal hal ini memerlukan 
penelitian dua masalah yang penting. Pertama, dari segi tarikh (kepastian 
peristiwa). Kedua, apakah dengan mengadakan perayaan ini termasuk ibadah?

Masalah yang pertama, para ulama telah berselisih pendapat. Ibnu Katsir 
menyebutkan di dalam kitab Al Bidayah Wan Nihayah 3/119, Cetakan Al Fajjalah, 
dari Az Zuhri dan Urwah: “Bahwa Isra' Mi'raj terjadi satu tahun sebelum Nabi 
hijrah ke Madinah”. Yakni pada bulan Rabi'ul Awwal.

Dari As Suddi, beliau berkata: “Terjadi 16 bulan sebelum hijrahnya Rasulullah 
ke Madinah”. Yakni pada bulan Dzulqa'dah.

Al Hafizh Abdul Ghani bin Surur Al Maqdisi membawakan satu hadits, namun tidak 
sah sanadnya, bahwasanya Isra' Mi'raj (terjadi) pada malam 27 bulan Rajab.

Sebagian orang berkeyakinan, bahwa Isra' Mi'raj terjadi pada malam Jum'at 
pertama bulan Rajab. Mereka menamakan malam raghaib, yang disyari'atkan untuk 
shalat (shalat Raghaib), padahal tidak ada dalilnya. Wallahu a'lam. Sampai 
disini perkataan Ibnu Katsir.

As Saffarini menyebutkan di dalam Syarah Aqidah-nya 2/280, dari Al Waqidi dari 
rijalnya: Bahwa Isra' Mi'raj (terjadi) pada malam Sabtu, 17 Ramadhan tahun ke12 
dari kenabian, 18 bulan sebelum hijrah. Dan diriwayatkan pula dari para 
gurunya, mereka berkata: Rasul diisra'kan pada malam 17 bulan Rabi'ul Awwal, 
satu tahun sebelum hijrah. Abu Muhammad Ibnu Hazm mengaku adanya Ijma'. 
Demikian ini pendapat Ibnu Abbas dan 'Aisyah.

Kemudian As Saffarini menyebutkan satu perkataan dari Ibnul Jauzi: Isra' Mi'raj 
terjadi pada bulan Rabi'ul Awwal, atau Rajab, atau Ramadhan.

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari 7/203, bab Al Mi'raj, dari 
Shahih Al Bukhari: Bahwa perbedaan ulama dalam masalah ini (terdapat) lebih 
dari 10 pendapat.

Diantaranya, satu tahun sebelum hijrah. Demikian ini pendapat Ibnu Sa'ad dan 
lainnya, dan (yang) dianggap tepat oleh An Nawawi.

Pendapat yang lain, 8 bulan sebelum hijrah, atau 6 bulan, atau 11 bulan, atau 1 
tahun 2 bulan, atau 1 tahun 3 bulan, atau 1 tahun 5 bulan, atau 18 bulan, atau 
3 tahun sebelum hijrah, atau 5 tahun. 

Ada (pula) pendapat yang mengatakan, terjadi pada bulan Rajab. Diriwayatkan 
oleh Ibnu Abdil Barr, dan dikuatkan oleh An Nawawi di dalam kitab Raudhah. Akan 
tetapi sebagian ulama tidak menjumpainya di dalam Raudhah.

Syaikhul Islam berkata, seperti dinukil oleh muridnya Ibnul Qoyyim di dalam 
Zaadul Ma'ad, ketika menyebutkan keistimewaan hari-hari dan bulan tertentu 
daripada yang lainnya, beliau menjawab: “Orang yang mengatakan bahwa malam 
Isra' lebih mulia daripada malam lailatul qadar, yakni dia berkeyakinan bahwa 
shalat dan berdo'a pada malam Isra' yang dikerjakan setiap tahunnya lebih 
afdhal, maka pendapat ini adalah batil. Belum pernah dikatakan oleh seorangpun 
dari ummat ini. Sangat jelas kebatilannya menurut agama Islam. Hal ini, jika 
telah diketahui waktu terjadinya malam Isra' mi'raj dengan pasti. Namun, 
bagaimana jika belum diketahui dalil ynag menetapkan bulannya atau detailnya? 
Bahkan nukilan-nukilan dalam masalah ini terputus dan berbeda-beda. Tidak 
terdapat kepastian padanya, dan tidak disyari'atkan bagi kaum muslimin untuk 
mengkhususkan suatu shalat atau ibadah lainnya pada malam yang diyakini sebagai 
malam Isra' dan Mi'raj …, hingga beliau berkata: Tidak seorangpun dari kaum 
muslimin yang meyakini malam Isra' lebih lebih baik dari yang lainnya, terlebih 
dengan malam lailatul qadar. Demikian pula para shahabat dan tabi'in, mereka 
tidak mengkhususkan malam ini, dan mereka tidak mengenalnya. Bahkan tidak 
dikenal kapan terjadinya malam itu".

Ini masalah pertama yang ada kaitannya dengan Isra' Mi'raj. Telah jelas bahwa 
malam tersebut belum diketahui kapan terjadinya.

Adapun masalah yang kedua, yaitu menjadikan malam tersebut sebagai 'id, yang 
dirayakan dan diadakan muhadharah, serta dibacakan hadits-hadits yang dha'if 
atau palsu tentang kisah Isra' Mi'raj. Maka, tidak diragukan lagi bahwa hal ini 
merupakan bid'ah yang diada-adakan di dalam agama Islam. Apabila seseorang 
berlepas diri dari hawa dan mengetahui dengan sebenarnya, maka 
perayaan-perayaan seperti ini tidak pernah dikenal pada zaman sahabat dan para 
tabi'in. Dalam Islam tidak ada hari raya, kecuali tiga. Yaitu idul fithri dan 
idul adha. Keduanya adalah ‘id yang berulang setiap tahun, sedangkan yang 
ketiga adalah hari Jum'at, hari raya setiap pekan. Tidak ada hari raya selain 
tiga ini.

Hendaknya diketahui, bahwa ittiba' Rasulullah yang sebenarnya adalah dengan 
berpegang teguh terhadap sunnahnya, mengerjakan yang Beliau kerjakan, 
meninggalkan sesuatu yang Beliau tinggalkan. Barangsiapa menambah atau 
mengurangi, maka telah berkurang kadar mutaba'ahnya (ketaatan) kepada 
Rasulullah. Menambah (permasalahan) di dalam agama lebih berat …………, karena 
mendahului Allah dan RasulNya. Orang yang berakal, adalah orang yang mengetahui 
bahwa perbuatan seperti ini merupakan bencana yang besar. Sehingga seorang 
mukmin yang sempurna adalah orang yang beribadah kepada Allah dengan syari'at 
Rasulullah. Dan seseorang mempunyai kekurangan yang besar, apabila ia menambah 
(sesuatu) pada syari'at Allah dan RasulNya.

Hendaknya seorang mukmin berhati-hati dari perbuatan bid'ah yang dianggap baik 
oleh hawa nafsunya. Karena Nabi memperingatkan kita dari hal itu, dan Beliau 
menyampaikannya dalam khutbah Jum'at. Beliau berkata:

أما بعد:فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل 
بدعة ضلالة

Adapun sesudah itu, maka sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan 
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan sejelek-jelek perkara adalah 
yang diada-adakan, dan setiap bid'ah adalah sesat. (Seperti ini diriwayatkan 
dalam Shahih Muslim. Dan dalam riwayat An Nasa'i (disebutkan):

وكل ضلالة في النار 

Dan setiap kesesatan adalah di neraka.

Saya berdo'a kepada Allah untuk meneguhkan kita dengan perkataan yang kuat di 
dunia maupun di akhirat. Dan semoga Allah melindungi kita dari berbagai fitnah, 
baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Sesungguhnya Dia Maha Pemberi dan 
Maha Pemurah.

Tanggal 11 Rabi'ul Awwal 1425H, bertepatan tanggal 1 Mei 2004M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berkata: “Bahwasanya para ulama 
mengingkari pengkhususan adanya memperbanyak ibadah umrah pada bulan Rajab”. 
Dan Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz At Tuwaijiri di dalam kitab Al Bida' Al 
Hauliyah, halaman 238, berkata: “Yang rajah, menurut saya -wallahu a'lam- 
bahwasanya mengkhususkan bulan Rajab dengan umrah itu tidak ada asalnya, karena 
tidak ada dalil syar'i yang mengkhususkannya. Dan Rasulullah tidak pernah 
mengerjakan umrah pada bulan Rajab. Seandainya hal ini terdapat keutamaan, 
pasti Beliau menganjurkan ummatnya, karena Beliau orang yang bersemangat untuk 
(berbuat) kebaikan, sebagaimana Beliau menganjurkan untuk mengerjakan umrah 
pada bulan Ramadhan.

Adapun yang dikatakan sunnah oleh sahabat Umar bin Khathab, maka saya belum 
menemukan sanadnya. Dan yang dinukil oleh Ibnu Sirin, bahwa para salaf dahulu 
mengerjakannya, maka tidak terdapat dalil yang mengkhususkan umrah pada bulan 
Rajab. Karena maksud mereka tidak untuk mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah 
umrah, tetapi maksud mereka -wallahu a'lam- ialah untuk mengerjakan haji pada 
satu kali safar dan mengerjakan umrah pada safar tersendiri, untuk 
menyempurnakan haji dan umrah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam 
uraiannya yang dinukil Ibnu Sirin dari para salaf”.                             
             

Kirim email ke