Saya hendak bertanya, adakah saudara sekalian mengetahui fatwa ulama berkaitan 
dengan amar ma'ruf nahi mungkar, yang menyatakan "apabila si tamu tidak sengaja 
menemukan khamr yang disembunyikan oleh tuan rumah ketika bertamu" syaikh 
menjawab "tidak boleh dibuang, namun diberi garam lebih baik". Hal ini 
mengindikasikan bahwa amar maruf nahi mungkar hanya kepada sesuatu yang nampak.
Saya pernah membaca artikel atau mendengar ceramah seorang ustadz mengenai ini, 
namun file tersebut hilang. Apabila rekan sekalian punya transkrip lengkap 
mengenai ini, tolong bisa di posting.
Hal ini sangat membantu. Saya ucapkan terima kasih.


Abu Azka


______________________________________________________________________
This email has been scanned by the Symantec Email Security.cloud service.
For more information please visit http://www.symanteccloud.com
______________________________________________________________________

Kirim email ke