Saya hendak bertanya, adakah saudara sekalian mengetahui fatwa ulama berkaitan dengan amar ma'ruf nahi mungkar, yang menyatakan "apabila si tamu tidak sengaja menemukan khamr yang disembunyikan oleh tuan rumah ketika bertamu" syaikh menjawab "tidak boleh dibuang, namun diberi garam lebih baik". Hal ini mengindikasikan bahwa amar maruf nahi mungkar hanya kepada sesuatu yang nampak. Saya pernah membaca artikel atau mendengar ceramah seorang ustadz mengenai ini, namun file tersebut hilang. Apabila rekan sekalian punya transkrip lengkap mengenai ini, tolong bisa di posting. Hal ini sangat membantu. Saya ucapkan terima kasih.
Abu Azka ______________________________________________________________________ This email has been scanned by the Symantec Email Security.cloud service. For more information please visit http://www.symanteccloud.com ______________________________________________________________________